Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Standar Kelulusan UASBN Diminta Naik

Kompas.com - 22/04/2010, 04:53 WIB

Jakarta, Kompas - Standar kelulusan ujian akhir sekolah berstandar nasional untuk jenjang sekolah dasar tetap menjadi wewenang sekolah. Meskipun demikian, nilai minimal agar siswa bisa lulus diharapkan dapat meningkat dari tahun sebelumnya.

”Standar kelulusan itu harus ditetapkan sebelum UASBN berlangsung pada 4-6 Mei 2010,” kata Mungin Eddy Wibowo, anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) di Jakarta, Rabu (21/4).

Ia mengatakan, nilai minimal kelulusan untuk mata pelajaran yang masuk dalam ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) SD tetap diserahkan pada sekolah. Hingga saat ini, nilai minimal kelulusan UASBN bervariasi di antara nilai 2,00 dan 5,50. Adapun mata pelajaran yang diujikan adalah Matematika, Bahasa Indonesia, dan Ilmu Pengetahuan Alam.

”Pelaksanaan UASBN sudah memasuki tahun ketiga. Mestinya, sekolah percaya diri untuk meningkatkan standar kelulusan dengan mengacu pada evaluasi kinerja guru dan prestasi siswa,” ujar Mungin.

Menurut Mungin, masih ada saja sekolah yang menetapkan nilai minimal kelulusan setelah UASBN selesai karena takut siswa tidak bisa mencapai standar. Meskipun dalam prosedur operasional standar (POS) tidak ditentukan nilai minimal kelulusan dan waktu penetapan, sekolah diharapkan bisa menetapkan standar kelulusan yang lebih tinggi tiap tahunnya sehingga mutu siswa dan sekolah akan terpacu untuk terus naik.

Komposisi soal

Pada pelaksanaan UASBN, pemerintah pusat hanya menitipkan 25 persen soal untuk tujuan pemetaan. Sisanya, yakni 75 persen soal, dibuat oleh pemerintah daerah. Meskipun sebagian soal UASBN dibuat di daerah, kualitas soal tetap harus mengacu pada kisi-kisi UASBN yang disusun pemerintah pusat.

Rudi MS, guru SDN Cikoneng, Kabupaten Bogor, mengatakan, standar kelulusan diimbau untuk menyamai nilai minimal ujian nasional (UN) SMP, yakni 5,5. Sekolah ini selalu menetapkan nilai minimal kelulusan 5,5 yang sudah disosialisasikan kepada siswa dan orangtua murid.

Sudiyanto, Kepala SDN Kartamulia 1 Sukamara, Kalimantan Tengah, mengatakan, sekolah-sekolah diimbau unit pelaksana teknis dinas pendidikan setempat untuk menetapkan standar kelulusan minimal 5,5. ”Tidak ada perintah resmi. Tetapi di tempat kami menetapkan standar seperti UN SMP, yakni 5,5. Tujuannya supaya lulusan dari sekolah kami mudah menyesuaikan diri di SMP,” kata Sudiyanto.

Sebanyak delapan siswa di sekolah ini, kata Sudiyanto, mendapat pelajaran tambahan usai pulang sekolah sebanyak tiga kali seminggu. Para siswa diajar secara bergantian oleh guru sejak tiga bulan lalu khusus untuk mata pelajaran UASBN.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com