PURWOKERTO, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, peraturan perundang-undangan pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi akan segera diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Rencananya akan kami serahkan pekan ini," katanya kepada wartawan seusai Pelantikan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto di Purwokerto, Rabu (28/4/2010) sore.
Menurut dia, sejumlah opsi pengganti UU BHP sedang dikaji oleh tim dari Kementerian Pendidikan Nasional. Opsi-opsi tersebut antara lain peraturan pengganti undang-undang, peraturan presiden, dan peraturan menteri.
Nuh mengatakan, penggunaan peraturan pengganti undang-undang (perppu) harus karena ada syarat mendesak dan kegentingan yang memaksa, sedangkan peraturan pemerintah harus bisa mengakomodasi implikasi pencabutan UU BHP itu sendiri.
"Untuk membahas peraturan pengganti itu, kami telah memanggil asosiasi perguruan tinggi negeri dan swasta," katanya.
Nuh menambahkan, pembahasan itu diharapkan bisa mengakomodasi seluruh kepentingan terkait pendidikan nasional. Menurut dia, saat ini sedang berkembang opsi merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.