Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sisi Lain Pencabutan UU BHP

Kompas.com - 04/05/2010, 04:38 WIB

Agus Suwignyo

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat amat layak diapresiasi!

Sayangnya, dasar pertimbangan putusan tersebut tidak menyangkut substansi pendanaan dalam Pasal 53 Ayat 1 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana didalilkan para pemohon judicial review.

Bertentangan dengan argumen para pemohon, Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat Pasal 53 Ayat 1 UU Sisdiknas, yang menjadi dasar yuridis perumusan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), tidak menunjukkan hilangnya kewajiban negara terhadap warga negara di bidang pendidikan.

Pasal itu juga tidak mempersulit akses masyarakat terhadap pendidikan ataupun menjadikan pendidikan mahal (Putusan MK Nomor 11-14-21- 126-136/PUU- VII/2009, hlm 399).

Menurut MK, dalam Pasal 53 Ayat 1 UU Sisdiknas, istilah ”badan hukum pendidikan” menunjuk pada fungsi penyelenggara pendidikan. Namun, dalam UU BHP, istilah tersebut diterjemahkan sebagai nama dan bentuk dari lembaga pengelola pendidikan (hlm 400).

Akibatnya, UU BHP tidak sesuai amanat UU Sisdiknas. UU BHP berpotensi menyeragamkan aneka bentuk lembaga penyelenggara pendidikan, seperti yayasan, perkumpulan, dan perserikatan.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 tentang hak berserikat dan berkumpul. Juga Pasal 31, yang tidak mengenal penyeragaman bentuk lembaga penyelenggara pendidikan.

Jadi, pertimbangan MK dalam menyatakan UU BHP tidak berkekuatan hukum mengikat adalah teknis kebahasaan. Bukan soal-soal pendanaan, hak rakyat ataupun kewajiban negara dalam pendidikan, seperti sering dikhawatirkan atas UU BHP. MK sendiri mengakui bahwa tidak semua prinsip BHP bertentangan dengan UUD 1945 (hlm 398).

Karena itu, putusan MK tidak menjamin terurainya benang kusut aneka persoalan penyelenggaraan pendidikan nasional, khususnya terkait pendanaan dan pemerataan akses.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com