Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Guru Butuh Dana Rp 62 Triliun

Kompas.com - 14/05/2010, 04:49 WIB

Jakarta, Kompas - Untuk program sertifikasi guru dibutuhkan dana sekitar Rp 62 triliun per tahun. Dana sebesar itu untuk membayar tunjangan profesi bagi sekitar 2,7 juta guru di semua jenjang pendidikan yang masing-masing mendapat tambahan satu kali gaji.

”Tunjangan diberikan bagi guru yang sudah lolos sertifikasi profesi,” kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh saat ditanya pers, sebelum dan setelah menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu petang (12/5) lalu.

Program sertifikasi guru, lanjut Mendiknas, diharapkan bisa selesai tahun 2014.

”Sekarang baru 50 persen saja guru yang disertifikasi. Dengan adanya tunjangan profesi, barulah kesejahteraan guru bisa membaik,” kata Mendiknas.

Unjuk rasa guru

Sementara itu, Rabu siang, ribuan guru dari beberapa daerah berunjuk rasa di Gedung DPR/ MPR/DPD dan Kantor Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta. Para guru memprotes penghapusan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional.

Guru menilai, penghapusan Ditjen PMPTK melecehkan guru. Selain itu, penghapusan itu juga dikhawatirkan akan menyebabkan nasib guru terabaikan.

Persoalan guru yang semula ditangani Ditjen PMPTK kini dialihkan ke tiga direktorat jenderal, yaitu Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal; Ditjen Pendidikan Dasar; serta Ditjen Pendidikan Menengah.

Penghapusan Ditjen PMPTK didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon Satu Kementerian Negara.

Sudarwan Danim, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Bengkulu, mengatakan, PGRI mengusulkan supaya dibentuk badan pengelolaan guru secara nasional yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden.

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo mengatakan, persoalan guru harus ditangani secara serius oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan.

Menanggapi aksi unjuk rasa itu, Mendiknas mengatakan, pemerintah menjamin tak akan menelantarkan guru. ”Saya jamin. Tidak mungkin pemerintah mengabaikan guru,” katanya.

Penghapusan Ditjen PMPTK, lanjut Mendiknas, justru untuk mengefektifkan pelayanan kepada guru. ”Semua yang berkaitan dengan kepentingan guru akan ditangani khusus, mulai dari kualifikasinya, sertifikasi, profesi, hingga bagaimana kesejahteraannya,” ujarnya. (HAR/ELN)

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau