Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SKB 3 Menteri Justru Bikin "Ribet"

Kompas.com - 21/05/2010, 20:12 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Pengamat pendidikan menilai, penerbitan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang pendistribusian guru tidak menjamin pemerataan penempatan guru. Hal itu justru karena SKB terlalu banyak melibatkan banyak pihak.

Demikian dikemukakan pengamat pendidikan IKIP PGRI Semarang, Muhdi, di Semarang, Jumat (21/5/2010). SKB yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara itu dinilai Muhdi hanya akan membuat proses pendistribusian guru kian berjalan rumit.

"Mengingat setiap pihak tentunya memiliki kepentingannya masing-masing terhadap keberadaan guru, apalagi dalam sistem otonomi daerah para guru berada di bawah kendali pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat tidak memiliki kekuatan untuk menekan daerah dalam hal itu," ujar Muhdi yang juga Rektor IKIP PGRI Semarang ini.

Muhdi mengakui, secara koordinatif, guru memang berada di bawah naungan Kemendiknas RI. Namun, ia mengatakan bahwa kelembagaan guru faktanya merupakan "milik" pemkab/pemkot sehingga hal tersebut perlu disadari oleh pemerintah secara baik.

"Ada guru di suatu daerah tertentu yang mendapatkan tambahan kesejahteraan. Namun, tidak demikian dengan guru di wilayah lain. Apakah hal-hal semacam ini tidak menimbulkan polemik di kalangan guru?" kata Muhdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com