Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendiknas Akan Kumpulkan Kepsek RSBI

Kompas.com - 31/05/2010, 23:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mengumpulkan 1.015 kepala sekolah dan pengelola sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) untuk berdiskusi terkait tingginya biaya masuk sekolah yang dikeluhkan masyarakat luas.

"Kami akan mengundang kepala sekolah RSBI dan SBI untuk berdialog seiring dengan banyak keluhan masyarakat akan tingginya biaya masuk ke sekolah RSBI dan SBI," kata Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kemendiknas, Suyanto kepada pers di Jakarta, Senin (31/5/2010).

Menurut Suyanto, Kemendiknas akan berupaya mencari solusi dengan mengundang kepala sekolah RSBI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengevaluasi biaya masuk ke RSBI pada pekan ini.

Suyanto mengatakan evaluasi akan dilakukan terhadap sekolah RSBI yang tersebar di seluruh Indonesia menyangkut aspek  kualitas, fasilitas, tenaga pengajar, dan akses bagi anak pintar tetapi tidak mampu secara ekonomi. Selain itu juga aspek kemampuan sekolah dalam menghasilkan peserta didik yang mampu menjadi juara.

"Dari segi pengajar, sudah berapa guru yang bergelar S2. Demikian pula dari segi siswa, apakah hanya anak yang mampu secara ekonomi yang bisa mengakses sekolah ini," katanya.

Ia mengatakan, RSBI seharusnya tidak boleh memungut biaya yang mahal, karena Kemendiknas sudah mensubsidi sebesar 20 persen dari anggaran pendidikan.

Karena itu, RSBI harus transparan dan akuntabel terkait masalah pengelolaan subsidi tersebut. "Yang harus digarisbawahi, biaya RSBI itu sesuai kesepakatan antara orangtua dan sekolah yang telah dibicarakan komite sekolah, siapa-siapa saja yang sanggup menyumbang," katanya.

Namun demikian, ujar Suyanto, tetap menjadi catatan bahwa pemerintah selama ini sudah memberikan subsidi berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD dan SMP untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun.

"Akan tetapi, ada juga sekolah yang menolak BOS, khususnya sekolah swasta. Pasalnya, jika sekolah menerima BOS untuk SD dan SMP, pihak sekolah tidak boleh memungut biaya pendidikan kepada orangtua murid," katanya.

Suyanto mengatakan, pendirian RSBI harus terus dilakukan sebab sudah menjadikan amanat UU Sisdiknas pasal 50 ayat 3, bahwa di setiap daerah harus memiliki RSBI.

Namun demikian, ia mengingatkan sebenarnya tidak bisa menyamaratakan bahwa sekolah RSBI itu mahal, terutama di daerah, seperti di Yogyakarta dan Sulawesi Selatan.

Kalaupun memang tarif RSBI agak mahal, tambah Suyanto, bisa dilihat dari kualitas yang diberikan seperti fasilitas yang diberikan di atas standar nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com