Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Penyimpangan ke Sini!

Kompas.com - 01/06/2010, 13:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penerimaan Siswa Baru (PSB) dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas di Indonesia setiap tahun diwarnai berbagai masalah. Orangtua selalu dihambat oleh berbagai persyaratan baik administratif maupun biaya.

"Penerimaan siswa baru jadi ajang komersialisasi sekolah yang menghambat kelompok miskin," ucap Ade Irawan, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), di Kantor ICW di Jakarta, Selasa (1/6/2010).

Ade meminta kepada orangtua agar melaporkan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh sekolah baik berstandar nasional maupun internasional. Pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan itu dengan mempertanyakan langsung kepada sekolah ataupun menempuh jalur hukum.

Aktivis ICW lain, Febri Hendri, mengatakan, pihaknya telah menerima beberapa pengaduan dalam PSB tahun ajaran 2010-2011. Tahun ajaran lalu, pihaknya menerima 136 aduan. "61 laporan sudah kami laporkan ke kejaksaan. Ada sekitar tiga orangtua minta didampingi langsung ke sekolah," ucap dia.

Modus penyimpangan yang dilaporkan, jelas Febri, mayoritas adalah masalah pungutan. Masalah lain soal jual beli bangku, suap, pemerasan, dan diskriminasi. Orangtua yang mengalami penyimpangan dapat melaporkan ke:

Jakarta 1. Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan/Indonesia Corruption Watch. Alamat: Jalan Kalibata Timur IV No 6, Jakarta Selatan. 2. Indonesia Budget Center. Alamat: Jalan Zeni V B No 11, Rawajati, Jakarta Selatan. 3. Johar Baru, Jakarta Pusat. (Andri Vista, 021-91111332)

Daerah 1. Education Care (E-Care) Tangerang. Alamat: Perumahan Citra Raya Jalan Irama 8 Blok I 16 No 9 Taman Puspita, Cikupa, Tangerang. Telp: (021) 70623749 2. Garut Governance Watch (GGW). Alamat: Jalan Pajajaran Gang Sagaranteng No 157, Garut. Telp: (0262) 237323 3. Yayasan Prima Bau-Bau, Sulawesi Utara. 4. Yayasan Kritik Muna, Sulawesi Utara. 5. KP2KKN Semarang, Jawa Tengah. 6. MaTA Aceh Jalan Peuteh Rumah Rayeuk Tempok Teingoh No 30. 065443605 7. Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT). 081383690032 (Jamal) 8. Stimulant Institute. Alamat: Jalan Ikan Mas, Perumnas, Kambajawa, Waingapu, Sumba Timur. 0813394494 (Junita), 085339534446 (Umbu Tamu). 9. Sentra Advokasi Hak Untuk Pendidikan Rakyat (Sahdar), Jalan Mustafa No 30, Medan. 061-77444610, 081370909898

Pengacara publik, David Tobing, mengatakan, diharapkan pelapor memiliki bukti tertulis yang dapat dijadikan dasar dugaan terjadinya pelanggaran. Laporan itu akan dipilah mana yang layak dibawa ke jalur hukum. "Harus dibawa ke jalur hukum. Kalau tidak dimulai, setiap tahun akan terulang lagi," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com