JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Sekolah Dasar Negeri Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional 12 Rawamangun Pagi, Jakarta Timur, hingga Jumat (4/6/2010) siang tadi belum dapat dimintai keterangan mengenai kasus intimidasi pihak sekolah terhadap sejumlah murid. Pihak sekolah diduga melarang siswa mengikuti ujian akhir sekolah dan ulangan umum karena orangtua murid dikabarkan mengadukan dugaan penyimpangan dana block grant yang dilakukan pihak sekolah tersebut pada 2007 dan 2008.
Jumat (4/6/2010) siang, petugas keamanan sekolah menyampaikan kepada Kompas.com bahwa pihaknya tidak melayani wartawan yang datang sesuai dengan ketentuan Suku Dinas Pendidikan Dasar 02 seperti yang terpampang di pagar sekolah.
"Enggak boleh, Mbak, kecuali ada surat dari kepala seksi dinas," ujarnya.
Dalam peraturan yang terpampang di pagar sekolah tersebut, kepala sekolah disebutkan tidak perlu melayani wartawan, LSM, DPRD provinsi, kanwil provinsi, dinas pendidikan provinsi, terutama terkait panggilan yang sifatnya klarifikasi tanpa persetujuan Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar Kecamatan Pulogadung terlebih dahulu.
"Kemarin juga wartawan Jak TV, wartawan ANTV, datang, enggak boleh masuk," tambah petugas keamanan tersebut.
Seperti diberitakan di Kompas.com, Jumat, sejumlah orangtua murid menyampaikan bahwa pihak sekolah SDN RSBI 12 Rawamangun, Jakarta Timur, mengintimidasi sejumlah siswa karena para orangtua mereka telah melaporkan dugaan penyimpangan dana block grant, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
Bahkan, menurut keterangan sejumlah orangtua tersebut, seorang murid tidak boleh mengikuti UAS karena orangtuanya terlalu kritis. "Iya, itu orangtua itu (yang mengadukan) sudah lama," tutur petugas keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.