JAKARTA, KOMPAS.com - Para calon siswa dari luar Jakarta yang ingin bersekolah di SMA/SMK negeri di Jakarta harus memiliki nomor pendaftaran. Nomor itu sebagai pengganti nomor peserta ujian nasional (UN).
Demikian diungkapkan Kepala Humas Dinas Pendidikan DKI Bowo Irianto, Rabu (9/6/2010). "Prapendaftaran wajib dilakukan bagi calon siswa dari luar Jakarta karena mereka belum tercatat di database pendidikan di Jakarta," katanya.
Prapendaftaran dilakukan agar calon siswa dari luar Jakarta memiliki nomor pendaftaran yang akan digunakan pada saat pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2010/2011. Siswa mengikuti prapendaftaran yang tersebar di berbagai sekolah di Jakarta pada 28-30 Juni 2010.
Berdasarkan Petunjuk Teknis PPDB tahun Pelajaran 2010/2011, Dinas Pendidikan DKI menyediakan 12 SMA sebagai tempat prapendaftaran calon siswa SMA/SMK dari luar Jakarta. Namun, prapendaftaran itu bukan hanya wajib dilakukan bagi calon siswa dari luar Jakarta, melainkan juga bagi talon siswa yang lulus sekolah sebelum tahun 2009/2010, lulusan pendidikan kesetaraan paket A/B, dan lulusan sekolah asing atau sekolah Indonesia di luar negeri.
Untuk mendapatkan nomor pendaftaran itu, calon siswa harus menyerahkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) dari satuan pendidikan yang menyatakan kelulusannya, ijazah asli atau fotokopi ijazah yang telah dilegalisir sekolah.
"Banyak calon siswa yang tidak melakukan prapendaftaran, tapi tahu-tahu ikut pendaftaran, tentu tidak bisa mengikuti pendaftaran online," tutur Bowo.
Prapendaftaran bagi calon siswa SMA/SMK negeri dari luar Jakarta yang lulus sekolah sebelum tahun pelajaran 2009/2010 dan lulusan pendidikan kesetaraan paket B dapat mengikuti pendaftaran di SMAN l, SMAN 13, SMAN 112, SMAN 70, SMKN 26.
Sementara itu, khusus layanan prapendaftaran bagi calon peserta didik baru SMA/SMK negeri dari luar DKI, sekolah asing, dan sekolah Indonesia di luar negeri mendaftar di SMAN 68, SMAN 72, SMAN 33, SMAN 38, SMAN 90, SMAN 54, dan SMAN 99.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta membatasi hanya 5 persen dari daya tampung sekolah bagi calon siswa yang berasal dari luar DKI Jakarta, lulusan paket kesetaraan, lulusan sebelum tahun pelajaran 2009/2010, lulusan sekolah Indonesia di luar negeri, dan sekolah asing. Namun, pembatasan 5 persen dari daya tampung itu hanya berlaku pada PPDB tahap I. (tan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.