Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 15:37 WIB
Pendaftaran RSBI
Alamaak... Pungutan Itu Dibolehkan!
| Latief | Rabu, 23 Juni 2010 | 11:18 WIB
|
Share:

IGNATIUS SAWABI
Ilustrasi: Sahudi menegaskan, untuk SMA, sesuai Permendiknas 78/2009, pungutan untuk SMAN RSBI tidak dilarang.

TERKAIT:

SURABAYA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendidikan Surabaya mengatakan, sumbangan dari orangtua siswa diperlukan untuk memenuhi standardisasi rintisan sekolah bertaraf internasional atau RSBI. Sumbangan tak hanya SPP dan uang investasi, tetapi juga untuk program sister school dengan berkunjung keluar negeri sehingga menyedot dana ratusan ribu hingga jutaan rupiah dari siswa.

Namun, bantuan atau biaya ke luar negeri itu tidak akan berlaku bagi siswa yang tidak mampu. Mereka akan kami gratiskan.
-- Sahudi

“Namun, bantuan atau biaya ke luar negeri itu tidak akan berlaku bagi siswa yang tidak mampu. Mereka akan kami gratiskan. Kunjungan cukup di dalam negeri dengan kompetensi bahasa Inggris yang memadai,” lanjut Sahudi di Surabaya, Selasa (22/6/2010) kemarin.

Tahun lalu, siswa SMA RSBI kena pungutan SPP antara Rp 300.000 dan Rp 400.000 per bulan. Tahun ini akan ada tambahan pungutan selain SPP, antara lain pungutan investasi pendidikan untuk menunjang program sekolah. Batasan uang investasi ini diserahkan kepada masing-masing sekolah.

Sahudi mengaku tidak perlu membuat regulasi terhadap jumlah pungutan, meski sebelumnya pihak Kementerian Pendidikan meminta pungutan dari orangtua siswa perlu didasari aturan seperti perda.

Sahudi menegaskan, pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak memungut biaya apa pun dari siswa SMPN dan SMKN di Surabaya. Pasalnya, seluruh kebutuhan sekolah ini akan ditanggung APBD. Sementara itu, sesuai Permendiknas 78/2009, pungutan untuk SMAN tidak dilarang. (n fai)

Sumber :
Surya