Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hayooo... Tes Masuk SD Tetap Dilarang!

Kompas.com - 29/06/2010, 10:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengelola sekolah dasar secara tegas dilarang memberlakukan tes masuk bagi calon siswanya. Larangan tersebut menyusul siaran pers yang diterbitkan oleh Menko Kesra Agung Laksono, Selasa (29/6/2010) di Jakarta. Persyaratan yang menggunakan tes justru dianggap bertentangan dengan program wajib belajar.

Penyelenggara pendidikan tingkat dasar, baik negeri maupun swasta, tidak perlu mengadakan tes seleksi masuk. Dikatakannya, seleksi diberlakukan kecuali dalam penetapan persyaratan bahwa anak usia 7-12 tahun bisa mengikuti proses belajar di SD.

Dikatakannya, larangan mengadakan tes seleksi tersebut didasarkan pada konsistensi pemerintah dalam mencanangkan pelaksanaan wajib belajar SD dan SMP. Dengan adanya larangan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Nasional RI ini diharapkan para orangtua calon peserta didik tidak mengalami hambatan dalam menyekolahkan anak-anaknya.

"Jika masih ada penyelenggara pendidikan dasar melakukan seleksi masuk seperti kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, jelas mengabaikan larangan pemerintah, untuk itu harus dihentikan. Kepada dinas atau instansi terkait harus melakukan pengawasan dengan lebih ketat," kata Agung Laksono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com