JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar 02, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur membantah bahwa dirinya melayangkan surat pencabutan status kependudukan dua orangtua siswa SDN RSBI Rawamangun 12. Ia hanya meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk membina dua orangtua siswa tersebut. "Saya tidak ada meminta untuk menghentikan status kewarganegaraan mereka. Saya hanya meminta kepada gubernur untuk membina mereka," ucap Drs H Usman, Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar 02, yang diwawancara Kompas.com, Jumat (16/7/2010). Diberitakan sebelumnya di KOMPAS.com, Kamis (15/7/2010), Usman mengirimkan surat permohonan bernomor 299/073.526.6 yang ditandatangani oleh dirinya sebagai Kepala Seksi Dinas Pendidikan Dasar 02, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.
Surat tertanggal 12 Juli 2010 tersebut dikirimkan kepada Gubernur DKI Jakarta dengan tembusan, antara lain, kepada Menteri Pendidikan Nasional, Ketua Komisi X DPR RI, Ketua Komisi E DPR RI, Kapolda Jakarta Raya dan sekitarnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Dr Okky Sofyan dan Tayasman Kaka Cs, Indonesia Corruption Watch (ICW), Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban, Ketua Komnas HAM, Komnas Perlindungan Anak, Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kasudin Dikdas Jakarta Timur, serta Kepala SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi.
Adapun permohonan penghentian sebagai warga DKI Jakarta kepada dua orangtua murid itu disebutkan pada poin kedua di dalam surat, yaitu: Menghentikan Dr Okky Sofyan dan Tayasman Kaka Cs sebagai warga DKI Jakarta yang sudah kurang lebih tujuh (7) tahun terakhir mengacau di SDN RSBI Rawamangun 12 Pagi. Adapun poin pertama surat permohonan tersebut hanya khusus ditujukan kepada Rektor UNJ untuk membongkar pagar seng yang menutup akses masuk ke SDN RSBI itu. Dikatakan Usman, apabila para orangtua siswa masih melakukan penghinaan kepada pihak sekolah SDN RSBI Rawamangun 12, maka pada saat itu juga anak dari para orangtua tersebut akan dikeluarkan. Demonstrasi bukanlah moral yang baik untuk dilakukan. "Guru-guru diteriakkan tidak bermoral dan para koruptor. Itu bukanlah moral yang baik. Apabila itu masih dilakukan, maka detik itu juga anak mereka akan dikeluarkan," jelasnya.
Ditanya mengenai mengapa baru sekarang, setelah selama kurang lebih tujuh tahun terjadi (seperti yang tertulis pada surat permohonan) menuntut para orang tua siswa, ia menuturkan, harus mempelajari terlebih dahulu kasus yang terjadi. "Apa demonya, apa yang dituduhkan harus saya pelajari dulu selama tujuh tahun ini," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.