Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edan! Dana Buta Huruf Pun Disikat

Kompas.com - 19/07/2010, 21:47 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com — Dua terdakwa tindak pidana korupsi dana pemberantasan buta huruf Kabupaten Tangerang dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara, denda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri Tangerang, lebih ringan dari tuntutan jaksa 1,6 tahun.

"Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diperbarui Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan harus dipertanggungjawabkan," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Sunarto dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (19/7/2010).

Keduanya merupakan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Tangerang, yakni Sihabudin (Ketua PKBM Seroja Balaraja) dan Ahmad Hidayat (Ketua PKBM Pendidikan Anak Bangsa).

Bambang mengatakan, Sihabudin menerima Rp 630 juta dan Ahmad Hidayat menerima Rp 460 juta dari Rp 15,9 miliar dana pemberantasan buta aksara atau program Keaksaraan Fungsional (KF) di Kabupaten Tangerang pada tahun 2007.

Sumber dana pemberantasan buta huruf yang diselewengkan ini berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2007 yang kemudian dibagikan kepada 94 PKBM yang tersebar di 36 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Negeri Tangerang telah menahan sembilan tersangka, dua di antaranya sudah divonis dan tujuh sisanya masih menunggu vonis PN Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com