Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikasi Guru Tuntas

Kompas.com - 06/08/2010, 03:28 WIB

Medan, Kompas - Ribuan guru yang menuntut kejelasan proses sertifikasi guru tidak perlu khawatir lagi. Awal Juli 2010, Kementerian Pendidikan Nasional telah mengeluarkan 3.148 surat keputusan dan sertifikat untuk para guru di Sumatera Utara yang mengikuti proses sertifikasi guru.

Sekretaris Panitia Sertifikasi Guru Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Utara Rudianto menjelaskan hal itu seusai mengikuti diskusi tentang ujian nasional di Lapangan Merdeka, Medan, Kamis (5/8). ”Surat keputusan itu sudah ditandatangani. Kemungkinan sekarang ini sedang dalam proses pengiriman ke Medan,” ujarnya.

Sebelumnya, para guru yang tergabung dalam Forum Guru Medan Korban Sertifikasi 2008 (FGMKS-2008) mendatangi Kantor LPMP Sumut dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut. Mereka menuntut kejelasan karena proses sertifikasi yang telah mereka jalani sejak akhir 2008 tidak kunjung selesai.

Mereka merasa dirugikan karena tanpa sertifikat itu, para guru tidak berhak atas dana tunjangan profesi. Karier mereka sebagai guru juga terhambat.

Para guru itu telah menyerahkan semua berkas persyaratan mengikuti seleksi sertifikasi guru pada 2008. Semestinya, mereka sudah menjalani pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) pada September 2008. Namun, baru setahun kemudian, yakni September 2009, mereka diundang untuk mengikuti PLPG.

Berdasarkan prosedur yang ada, kata Ketua FGMK-2008 Lodden Silitonga, semestinya para guru mengantongi SK dan sertifikat guru empat bulan setelah PLPG berakhir. Itu sebagaimana para guru di kota-kota lain yang mengajukan berkas persyaratan pada 2008 dan telah menerima SK pada awal 2009.

Keterlambatan proses sertifikasi itu karena sejak awal berkas dari Kota Medan terlambat diproses. Berkas format A1 (formulir pendaftaran) dan portofolio baru diserahkan ke Universitas Negeri Medan dari Dinas Pendidikan Kota Medan pada Oktober 2008. Padahal, pada bulan yang sama para guru dari kota lain sudah bersiap untuk PLPG.

”Tetapi, sekarang tidak perlu khawatir. Tinggal tunggu saja SK-nya,” kata Rudianto.

Dia menjelaskan, bagi guru yang telah menerima SK tersebut berhak atas tunjangan profesi Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per bulan. Dana tersebut akan dirapel mulai Januari 2010 karena SK itu berlaku sejak 1 Januari 2010 meskipun baru ditandatangani awal Juli 2010. Tunjangan profesi itu tidak langsung dikirim dari pemerintah pusat, tetapi melalui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Sementara itu, hingga Kamis, dari 3.148 berkas guru yang mengikuti sertifikasi, sebanyak 2.368 di antaranya telah menerima SK. Penerimaan tersebut berjalan secara bergilir dalam sepekan terakhir.

”Kami berharap SK guru-guru yang lain segera turun agar tidak menimbulkan gejolak,” kata Lodden.

Lodden berharap para guru yang telah menerima SK dan sertifikat tetap memperjuangkan nasib rekan-rekannya yang belum menerimanya. Itu sebagai bentuk solidaritas karena para guru tersebut pernah bernasib sama, yakni menunggu proses sertifikasi.

Selain itu, ujarnya, pemerintah agar tanggap atas terbitnya SK dan sertifikat itu. Artinya, tunjangan profesi bagi guru yang telah menerima SK dan sertifikat agar segera dicairkan. (MHF)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com