Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendesak, Revisi UU Sisdiknas

Kompas.com - 16/08/2010, 12:04 WIB

Oleh Darmaningtyas

Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003, yang proses penyusunannya menimbulkan kegaduhan antara pro dan kontra, ternyata implementasinya melahirkan sejumlah masalah krusial. Oleh karena itu, menjadi amat mendesak bagi UU ini untuk direvisi oleh anggota DPR periode 2009-2014.

Beberapa persoalan krusial yang sekaligus dapat dijadikan sebagai dasar untuk merevisi UU Sisdiknas antara lain sebagai berikut. Pertama, pembatalan Undang- Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) oleh Mahkamah Konstitusi pada 31 Maret 2010.

UU BHP adalah amanat dari UU Sisdiknas Pasal 53 agar penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang diatur dalam undang-undang tersendiri. Dengan dibatalkannya UU BHP, Pasal 53 ini tidak bermakna lagi; jika tidak direvisi, hanya menjadi pasal sampah belaka.

Kedua, masalah krusial yang selalu muncul setiap tahun dan menghabiskan energi adalah ujian nasional (UN). UN sebetulnya tidak punya pijakan yang jelas dalam UU Sisdiknas karena Pasal 57-59 hanya mengatur tentang evaluasi pendidikan, yang implementasinya tidak tentu berupa UN.

Namun, oleh pemerintah diturunkan terlalu jauh dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengamanatkan UN dari SD hingga SMTA. PP No 19/2005 itulah yang dijadikan pedoman oleh pemerintah untuk melaksanakan UN. Tetapi, apabila dirunut pasalnya dalam UU Sisdiknas, memang tidak ada. Pasal 57-59 yang mengatur masalah evaluasi pendidikan saatnya direvisi agar lebih tegas dan tidak multitafsir.

Sebetulnya, bunyi pasal itu sudah tegas, tetapi entah bagaimana pemerintah dapat menafsirkan beda dengan tafsiran masyarakat. Dalam ketiga pasal tersebut tidak ada yang mengindikasikan pelaksanaan UN.

Bahkan, kalau membaca Pasal 59 Ayat 3 jelas sekali bahwa ”Masyarakat dan/ atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri untuk melakukan evaluasi hasil belajar”. Itu artinya evaluasi belajar itu seperti model tes TOEFL yang dapat diselenggarakan oleh badan-badan mandiri yang kredibel, bukan justru dalam bentuk UN seperti yang dipaksakan oleh pemerintah.

Ketiga, masalah anggaran pendidikan yang problematik. UU Sisdiknas Pasal 49 Ayat 1 menyebutkan, ”Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimum 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”.

Namun, dalam realitasnya, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2008, anggaran 20 persen termasuk gaji guru dan dosen serta pendidikan kedinasan. Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, bunyi Ayat 1 Pasal 49 tidak ada maknanya lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com