Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Melulu, BOS Harus Diawasi!

Kompas.com - 24/08/2010, 10:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyaluran anggaran pendidikan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, termasuk bantuan operasional sekolah (BOS), sering terlambat. Karena itu, pemerintah diminta tetap mengawasi dan memberikan sanksi kepada daerah yang telat menyalurkannya.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistiyo dan anggota Komisi X DPR, Dedy S Gumelar, secara terpisah di Jakarta, Senin (23/8/2010), mengatakan, penyaluran dana BOS yang dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tetap butuh pengawasan. Pasalnya, dana BOS rawan dikorupsi, seperti dana pendidikan dari pusat lainnya.

Apalagi, pengalihan penyaluran alokasi pendidikan pusat ke daerah, seperti tunjangan profesi guru, belum terbukti efektif. Dalam implementasinya, guru terlambat menerima pembayaran tunjangan profesi karena pemerintah daerah beralasan dana dari pusat kurang.

Sulistiyo mengatakan, dana BOS sering telat. Pemerintah pusat harus berani memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang gagal menyalurkan dana BOS tepat waktu.

Dari hasil penelitian Bank Dunia terlihat penyaluran dana BOS sering terlambat, yang paling parah periode Januari-Maret dan Juli-September. Penyaluran setiap tiga bulan sekali itu nyatanya bisa molor lebih dari sebulan dari jadwal.

Dedy mengusulkan, pemerintah bisa membangun mekanisme kontrol langsung, melibatkan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri. Sinergi kedua kementerian ini akan efektif memantau dan mencegah penyimpangan penggunaan dana BOS di level daerah.

Kemdiknas, karena prinsip otonomi daerah, tidak memiliki akses kontrol langsung, apalagi melakukan intervensi pada kebijakan pemda. Namun, Kemdagri jelas memiliki kekuasaan untuk mengontrol pemerintahan daerah. (ELN/LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com