JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menilai mengatakan, cara belajar di sekolah-sekolah kebanyakan menerapkan sistem paket. Dengan cara belajar ini, siswa diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan.
Ketua BSNP Djemari Mardapi mengatakan, dengan sistem satuan kredit semester atau SKS, seperti di perguruan tinggi, penerapan sistem belajar itu dinilai pemerintah memberikan keleluasaan bagi siswa untuk belajar sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.
Cara belajar sistem SKS merupakan upaya inovatif untuk meningkatkan mutu pendidikan. Siswa mendapatkan layanan pendidikan sesuai bakat, minat, dan kemampuannya. Siswa pintar dapat menyelesaikan pendidikan di sekolah lebih cepat dari siswa yang berkemampuan standar. Jika IP siswa tinggi, siswa dapat mengambil lebih banyak jumlah SKS.
Adapun panduan yang dikeluarkan BSNP meliputi persyaratan penyelenggaraan, komponen beban belajar, cara menetapkan beban belajar, beban belajar minimal dan maksimal, serta komposisi beban belajar. Diatur juga soal kriteria pengambilan beban belajar, penilaian, penentuan indeks prestasi, dan kelulusan.
Beban belajar yang harus ditempuh siswa SMP/MTs yaitu minimal 102 SKS dan maksimal 114 SKS selama enam semester. Untuk siswa SMA, beban belajar minimal 114 SKS dan maksimal 126 SKS pada program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan.
Pada semester pertama, siswa mengikuti paket SKS yang sudah ada. Selanjutnya, siswa dapat mengambil sejumlah mata pelajaran dengan jumlah SKS berdasarkan indeks prestasi yang diraih. Sekolah juga dapat melaksanakan semester pendek selama libur. Namun, siswa hanya boleh mengikuti semester pendek itu untuk mengulang mata pelajaran yang gagal. (ELN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.