jakarta, kompas -
”Mendiknas tidak menggubris permintaan kami, bahkan mengaku tidak menerima permintaan itu. Kami sangat menyayangkan sikap Mendiknas, apalagi karena beliau mantan Menteri Negara Komunikasi dan Informasi yang menyusun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata peneliti senior ICW, Febri Hendri, ketika mendatangi Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mengajukan sengketa informasi melawan Mendiknas, Rabu (1/9) di Jakarta.
Sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menurut Febri, laporan penggunaan dana
Jika aduan ICW terbukti benar, Ketua KIP Alamsyah Saragih menyayangkan sikap Kementerian Pendidikan Nasional karena seharusnya kementerian tersebut bisa memberikan contoh dan memulai tradisi terbuka terhadap permintaan informasi publik.
Komisioner Komisi Informasi Pusat Ramly Amin menambahkan, pihaknya akan mempelajari berkas aduan ICW terlebih dahulu sebelum memulai proses mediasi.

