JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) sudah sejak 10 Juni 2010 mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh terkait permintaan informasi dan laporan pertanggungjawaban dana block grant 2006-2009 sebesar 1,1 triliun untuk 1.100 sekolah rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) di seluruh Indonesia. Namun, sampai kali terakhir, pada 31 Agustus 2010 lalu, Mendiknas belum juga merespons permintaan informasi publik tersebut.
"Surat pertama tertanggal 10 Juni 2010 itu langsung ke Sekretariat Kemdiknas dan diterima oleh stafnya atas nama Marni," tutur peneliti senior ICW, Febri Hendri, Kamis (2/9/2010) di Jakarta.
Febri mengatakan, karena pada 14 Juli 2010 belum juga memperoleh balasan, ICW mengajukan surat keberatan atas pengabaian surat tersebut pada 15 Juli 2010. Kali ini, surat tersebut dikirimkan ICW ke Sekretariat Kemdiknas melalui mesin faksimile. Hasilnya, terhitung sejak 15 Juli 2010 sampai 31 Agustus 2010 pun ICW belum menerima balasan.
"Sudah satu bulan lebih tidak digubris juga sehingga kami adukan Mendiknas kepada Komisi Informasi Pusat," kata Febri.
Febri mengatakan, sangat ironis sikap abai yang ditunjukkan oleh Mendiknas tersebut dengan tidak sama sekali menggubris permintaan mereka. "Ironis, karena beliau mantan Menteri Negara Komunikasi dan Informasi yang menyusun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Febri.
Diberitakan sebelumnya di Kompas.com, ICW mendatangi Kantor Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mengajukan sengketa informasi melawan Mendiknas, Rabu (1/9/2010) kemarin di Jakarta. ICW mengadukan Mendiknas kepada KIP karena permintaan mereka berupa informasi dan laporan pengelolaan dana block grant 2006-2009 sebesar Rp 1,1 triliun untuk 1.100 sekolah RSBI di seluruh Indonesia tidak mendapat tanggapan Mendiknas.

