Rabu, 23 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com
Rabu, 23 Mei 2012 | 23:32 WIB
INFORMASI PUBLIK
ICW Siap Tantang Mendiknas Mediasi
Aprianita | Latief | Kamis, 2 September 2010 | 17:55 WIB
|
Share:
DHONI SETIAWAN/KOMPAS.COM ICW adukan Mendiknas Mohammad Nuh kepada Komisi Informasi Pusat karena permintaan terhadap informasi publik terkait pengelolaan dana block grant 2006-2009 sebesar Rp 1,1 triliun untuk 1.100 sekolah RSBI di seluruh Indonesia tidak ditanggapi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan hanya meminta Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh untuk memberikan informasi dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana block grant 2006-2009 sebesar Rp 1,1 Triliun untuk 1.100 RSBI di seluruh Indonesia. Banyak pengaduan kepada ICW menyoal penggunaan dana RSBI yang disalahgunakan.

Setelah diberikan, terus mana laporan keuangannya, ini kan informasi publik, publik berhak tahu.
-- Febri Hendri

"Kami hanya minta adalah laporan pertanggungjawabannya saja, mengenai dana penggunaannya untuk apa dan kemana saja, lain tidak," ujar peneliti senior ICW, Febri Hendri, Kamis (2/9/2010), di Jakarta.

Febri mengatakan, sudah dua kali ICW melayangkan surat kepada Mohammad Nuh. Hanya, belum satu pun surat yang digubris, sehingga ICW perlu melaporkan Mendiknas kepada Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Awalnya, permintaan transparasi ini dikarenakan banyaknya keluhan masyarakat yang anaknya bersekolah di RSBI. Banyak orang tua yang mengeluhkan kepada pihak sekolah dan pemerintah yang kurang terbuka terhadap transparasi keuangan di RSBI," lanjut Febri.

Febri beralasan, pihaknya meminta laporan pertanggungjawaban itu kepada Mendiknas karena kementrian yang dipimpinnya yang memberikan dana sebanyak Rp 1,1 triliun tersebut.

"Setelah diberikan, terus mana laporan keuangannya, ini kan informasi publik, publik berhak tahu," ungkapnya.

Ia katakan, jika terbukti adanya manipulasi laporan keuangan, persoalan dana block grant bisa masuk ke dalam tindak pidana korupsi.

"Bahkan, sebenarnya kami juga sudah melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membantu menangani kasusi ini," ujar Febri.

Febri menambahkan, jika sampai 14 hari kerja tidak digubris Mendiknas, pihaknya lakukan mediasi. "Harus beliau sendiri yang menghadap, karena jika bukan beliau kami tidak mau," ujarnya.