JAKARTA, KOMPAS.com - Kementrian Pendidikan Nasional melalui Pusat Informasi dan Humas menilai, permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) ternyata dialamatkan kepada Menteri Pendidikan Nasional sehingga masuk dalam kategori tidak sesuai dengan prosedur atau salah alamat. Kemendiknas tidak bisa menindaklanjuti permintaan ICW terkait informasi dan laporan pertanggungjawaban dana block grant 2006-2009 sebesar Rp 1,1 triliun untuk 1.100 sekolah rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) di seluruh Indonesia.
Demikian bunyi hak jawab yang disampaikan Pusat Informasi dan Humas Kementrian Pendidikan Nasional (PIH Kemdiknas) atas pemberitaan di Harian Kompas dan Kompas.com, Kamis (2/9/2010), bertajuk "Informasi Publik, Mendiknas Diadukan Kepada KIP".
Disampaikan oleh Kepala PIH Kemdiknas, M Muhadjir, Kemdiknas menyatakan telah memahami substansi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan sebelum UU tersebut diberlakukan, pihaknya telah menyosialisasikannya kepada seluruh pejabat eselon satu dan dua dengan menghadirkan Komisioner Komisi Informasi Pusat dan Dirjen SKDI Kementrian Komunikasi dan Informatika.
"Agar permintaan informasi publik bisa ditangani dengan baik, cepat, tepat, sederhana, akurat, benar dan tidak menyesatkan, Kemdiknas telah memfungsikan PIH sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana diamanatkan dalam UU tersebut pasal 13. Dengan demikian setiap permintaan informasi publik ke Kemdinas harus melalui satu pintu, yakni PIH," ujar Muhadjir.
Kemdiknas berharap, semua permintaan dialamatkan melalui PIH sebagai PPID, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Untuk mempermudah akses informasi dalam kaitan pemberlakuan UU KIP tersebut, Kemdiknas juga telah membuka saluran informasi pendidikan bebas pulsa di nomor 177, yang menurut Muhadjir, dapat dimanfatkan oleh masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan dan mencari informasi mengenai pendidikan.

