Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Kenapa Baru Sekarang Membantahnya?

Kompas.com - 03/09/2010, 11:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, sesuai UU No.14 tahun 2008 pasal 7 ayat 3 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sistem pelayanan informasi satu pintu Kemdiknas justeru terbukti tidak mampu mendeteksi permintaan informasi yang diajukan oleh ICW berupa informasi dan laporan penggunaan dana block grant RSBI pada 1.172 sekolah di seluruh Indonesia.

Peneliti senior ICW, Febri Hendri, mengatakan, sesuai UU No.14 tahun 2008 pasal 7 ayat 3 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik harus membangun sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah.

"Seharusnya, jika permintaan informasi disampaikan pada petugas Kemdiknas manapun, bahkan ke Sekretariat Mendiknas, maka permintaan itu tetap bermuara pada pejabat PIH atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemdiknas. Inilah sistem pelayanan informasi yang sesuai dengan pasal 7 ayat 3 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP," ujar Febri kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2010), menanggapi hak jawab PIH Kemdiknas. 

Apalagi menurut Febri, Mendiknas Mohammad Nuh sebagai mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) dan jajarannya telah mendapatkan sosialisasi UU KIP menjelang diberlakukannya pada 30 April 2010. Tak pelak, seharusnya tidak ada lagi alasan pihak Mendiknas dan jajarannya untuk menganulir permintaan informasi publik pada Kemdiknas.

"Apalagi kesalahan tersebut bukan dipihak pemohon, akan tetapi pada sistem informasi pelayanan informasi Kemdiknas. Kami yakin, pihak Kemdiknas terutama PIH Kemdiknas telah mengetahui permintaan informasi publik ini. Akan tetapi, mengapa bantahan baru diajukan saat ini ketika sengketa informasi telah diajukan ICW pada Komisi Informasi Pusat?" tegas Febri.

Lepas dari persoalan informasi publik ini, lanjut Febri, Mendiknas dan PIH Kemdiknas tentu telah mengetahui permintaan laporan penggunaan dana block grant RSBI sebesar Rp 1,1 triliun di 1.100 sekolah Indonesia. Persoalan ini telah lama mengemuka karena diliput luas oleh media massa.

"Seharusnya, pihak Kemdiknas menyambut baik permintaan ICW kalau memang ingin memperbaiki transparansi publik Kemdiknas, sekolah dan dunia pendidikan Indonesia ke depan pasca pemberlakuan UU KIP," ucap Febri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com