Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6.000 SK Guru Belum Diterbitkan

Kompas.com - 04/09/2010, 09:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru-guru yang dinyatakan lulus sertifikasi tidak otomatis tunjangan profesinya langsung dibayarkan. Harus memenuhi persyaratan jumlah jam mengajar, menyerahkan nomor rekening dan gaji pokok. Bahkan, ribuan guru yang sudah dinyatakan lulus, belum bisa diterbitkan surat keputusan (SK), karena berkas-berkas yang diperlukan belum sampai ke pusat.

Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional, Baedhowi, mengatakan hal itu, Jumat (3/9/2010) di Jakarta. Data tahun 2009, dari 201.000 guru yang disertifikasi, sebanyak 198.000 dinyatakan lulus. Dari 543 ribu yang seharusnya diterbitkan SK, masih ada 6.000 guru yang belum diterbitkan SK-nya, katanya.

Didampingi Direktur PTK-PNF Erman Syamsudin, Baedhowi menjelaskan, 6.000 guru yang belum bisa diterbitkan SK-nya itu disebabkan antara lain karena guru pindah profesi, berhubung banyaknya daerah yang dimekarkan. "Ada juga yang meninggal dunia, yang pensiun, dan ada juga yang masih tersangkut karena berkas belum lengkap. Walaupun demikian, jika SK keluar, tunjangan dibayarkan s ecara rapel terhitung 1 Januari," tandasnya.

Tentang guru yang ikut sertifikasi, tak ada keharusan yang senior didahulukan. Tergantung prestasi guru. Jika ia berprestasi, walaupun muda usia, bisa diprioritaskan. Untuk guru peserta sertifikasi, yang memilih adalah pemerintah kabupaten/kota.

"Berapa banyak yang disertifikasi tiap tahun, tergantung hasil rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, karena terkait masalah fulus. Yang pasti target hingga tahun 2015 sertifikasi terhadap 2,6 juta guru tuntas. Sampai tahun 2010, sudah 800 ribu guru yang sudah selesai disertifikasi," ungkap Baedhowi. (NAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com