Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTS Dilarang Laksanakan Kelas Jauh

Kompas.com - 06/09/2010, 15:58 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Koordinasi perguruan tinggi swasta (Kopertis) Wilayah I Sumatera Utara-Aceh, menegaskan bahwa perguruan tinggi swasta (PTS) dilarang menyelenggarakan program pendidikan kelas jauh. Hal ini diduga berkaitan dengan kebijakan pemerintah tentang adanya Undang-undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005 yang menyebutkan guru dan dosen harus disertifikasi.

"Karena yang sampai sekarang yang oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program kelas jauh hanyalah Universitas Terbuka (UT). Artinya, selain UT dilarang menyelenggarakan program tersebut," kata Koordinator Kopertis Wilayah I Sumatera Utara-Aceh, Prof Zainuddin, di Medan, Senin (6/9/2010).

Zainuddin mengungkapkan, saat ini masih ada PTS membuka belajar kelas jauh yang tidak sesuai izin tempat penyelenggaraan proses pembelajarannya. Kebanyakan pembukaan kelas jauh tersebut dilakukan di fakultas keguruan ilmu pendidikan.

Ia menduga, larangan tersebut berkaitan erat dengan kebijakan pemerintah yang tersebut dalam Undang-undang Guru dan Dosen No.14 Tahun 2005, yang menyebutkan guru dan dosen harus disertifikasi. Selain itu, berdasarkan UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dinyatakan, PTS yang belum memiliki izin dapat dikenakan hukuman tindak pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Zainuddin mengimbau, masyarakat agar hati-hati memilih PTS. "Bagi pengguna ijazahnya juga dikenakan penjara 5 tahun atau denda Rp 500 juta. Untuk itu kami juga sudah mengirim tim untuk melihat keberadaan PTS yang dicurigai membuka kelas jauh tersebut," kata Zainuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com