Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendidikan Profesi Guru Masih Terbatas

Kompas.com - 14/09/2010, 03:23 WIB

Jakarta, Kompas - Pendidikan profesi guru selama enam bulan atau satu tahun di lembaga pendidikan tenaga kependidikan masih dijalankan secara terbatas. Padahal, kebutuhan guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru profesional sudah mendesak.

Pada saat pemerintah berencana memulai pendidikan profesi guru (PPG)—yang terbuka untuk lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) negeri dan swasta—tahun ini izin penyelenggaraannya di perguruan tinggi swasta justru belum keluar.

”Sampai saat ini izin penyelenggaraannya belum keluar. Padahal, LPTK yang memenuhi syarat sudah diseleksi,” kata Bendahara Asosiasi LPTK Swasta Indonesia Muhdi.

Meski demikian, Muhdi menegaskan, PPG tetap harus segera dilaksanakan karena telah diamanatkan dalam UU Guru dan Dosen. Hingga tahun 2014 nanti jumlah guru yang pensiun mencapai 206.408 orang.

Tidak semua guru dapat memperoleh sertifikat pendidik lewat program sertifikasi dengan penilaian portofolio. Padahal, para guru nantinya hanya bisa mengajar sesuai sertifikat pendidik yang diperolehnya. Guru TK dan SD akan menjadi guru kelas, sedangkan guru mata pelajaran harus mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya.

Bedjo Sujanto, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Senin (13/9), menjelaskan, PPG menjalankan LPTK sesuai kuota dari pemerintah. Program ini sudah dimulai tahun lalu, tetapi baru untuk guru dalam jabatan.

Tahun lalu UNJ menjalankan PPG untuk 80 guru. Program dijalankan setahun bagi guru Bimbingan Konseling dan Matematika.

”Pendidikan profesi guru baru untuk guru yang sudah ada. Untuk umum, yakni lulusan sarjana pendidikan dan nonkependidikan, belum dibuka,” ujar Bedjo.

Guru mata pelajaran mengikuti pendidikan profesi selama satu tahun. Adapun guru SD hanya enam bulan karena menjadi guru kelas.

Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Rochmat Wahab mengatakan, PPG di kampus ini sudah dilaksanakan untuk 148 guru SD. Para guru itu mendapat beasiswa dari pemerintah. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com