Kamis, 23 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
KOMPAS.com
Kamis, 23 Februari 2012 | 15:59 WIB
PENGELOLAAN KEUANGAN PTN
PTN Punya Dua Pilihan Mengelola Uang
Nina Susilo | Latief | Senin, 4 Oktober 2010 | 10:25 WIB
|
Share:
SYAHRUL HIDAYAT/SRIWAJAYA POST Ilustrasi: Karena pengeluaran PTN BHMN termasuk dalam APBN, pengelolaan keuangannya dilakukan melalui dua pilihan - sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) atau sebagai badan layanan umum (BLU).

SIDOARJO, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan tentang tata pengelolaan perguruan tinggi, setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan. Peraturan Pemerintah nomor 66 tahun 2010 itu ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 28 September 2010.

PTN BHMN tetap ada, tetapi pengelolaan keuangannya harus tunduk kepada Undang-Undang tentang keuangan yang ada.
-- Mohammad Nuh

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Nasional M Nuh seusai Halal Bihalal dan meresmikan gedung-gedung di Lingkungan YPM Sepanjang, Sidoarjo, Minggu (3/10/2010).

"Sebagai konsekuensi pembatalan UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi, pemerintah harus menyiapkan undang-undang penggantinya. Selain itu diperlukan Peraturan Pemerintah untuk mengakomodasi pelaksanaan pendidikan. Yang sudah ada PP 17 (tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan) tetapi belum mencakup seluruh penyelenggaraan pendidikan, jadi kita ubah menjadi PP 66/2010 (tentang Perubahan atas PP 17/2010) tanggal 28 September 2010," tutur Nuh.

Salah satu yang ditetapkan dalam PP 66/2010 adalah terkait pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi Negeri (PTN). PTN berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN), kata Nuh, tetap ada, tetap pengelolaan keuangannya harus tunduk kepada Undang-Undang tentang keuangan yang ada.

Seperti disampaikan dalam pidato pengantar nota keuangan Presiden di DPR, lanjut Nuh, karena pengeluaran PTN BHMN termasuk dalam APBN, pengelolaan keuangannya dilakukan melalui dua pilihan - sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) atau sebagai badan layanan umum (BLU).

Namun, tambah Nuh, ada masa transisi untuk penerapan PP 66/2010 (tentang Tata Pengelolaan Perguruan Tinggi) ini sampai 31 Desember 2012. Karenanya, semua yang dilakukan setelah 31 Maret (putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU BHP) masih dianggap sah. (INA)