SIDOARJO, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan pemerintah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan. Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2010, --bukan PP 66/2010 seperti diberitakan sebelumnya, menetapkan kuota mahasiswa miskin penerima bantuan pendidikan minimal 20 persen di setiap penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri.
Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan Nasional M Nuh seusai Halal Bihalal dan meresmikan gedung-gedung di Lingkungan YPM Sepanjang, Sidoarjo, Minggu (3/10/2010). "Setiap PTN wajib merekrut minimal 20 persen mahasiswa baru dari kalangan yang berkemampuan akademik baik tetapi miskin dengan bantuan pendidikan," kata Nuh.
Bantuan pendidikan ini dibedakan dengan beasiswa yang bisa diperoleh siapapun yang berprestasi. Bantuan pendidikan ini, tambah Nuh, minimal keringanan untuk pembayaran SPP (sumbangan pembangunan pendidikan).
PTN juga wajib menerima 60 persen mahasiswa baru melalui seleksi nasional yang diadakan bersama. Sebelum ada PP 60/2010 (tentang Perubahan PP 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan), kata Nuh, ada PTN yang hanya menerima 20 persen mahasiswa baru melalui jalur seleksi bersama ini. (INA)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.