Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor ITS: PTN Perlu Berimprovisasi!

Kompas.com - 04/10/2010, 13:41 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya berharap, konsep pengelolaan keuangan badan layanan umum atau BLU untuk perguruan tinggi negeri (PTN) sebaiknya diperluas. PTN merasa tetap perlu berimprovisasi mengelola keuangan sesuai kebutuhannya.

"Tidak masalah kalau harus BLU, tetapi BLU yang diperluas sesuai kebutuhan PTN. Sebutlah mengenai kebijakan tarif, misalnya, mohon Departemen Keuangan bisa memberikan keleluasaan pada PTN, bukan dengan membuat standar biaya umum yang berlaku di Depkeu," kata Rektor ITS Priyo Suprobo kepada Kompas.com, Senin (4/10/2010).

Untuk honorarium kepala jurusan (Kajur), misalnya. Menurut Priyo, Kementerian Keuangan menetapkan sekitar Rp 250.000, sedangkan standar di ITS memberikan honorarium Kajur sebesar Rp 1,5 juta.

"Jomplang sekali, kan. Maka, tolong diberi kebebasan kepada kami untuk menentukan sesuai kebutuhan dan kemampuan kami," tambah Priyo.

Diberitakan sebelumnya, Senin (4/10/2010), pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan tentang tata pengelolaan perguruan tinggi, setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010. PP tersebut ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 28 September 2010.

Menurut Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh, salah satu yang ditetapkan dalam PP 66/2010 adalah terkait pengelolaan keuangan perguruan tinggi negeri (PTN). PTN berstatus badan hukum milik negara (BHMN) tetap ada, kata Nuh, tetapi pengelolaan keuangannya harus tunduk pada undang-undang tentang keuangan yang ada.

Seperti disampaikan dalam pidato pengantar nota keuangan Presiden di DPR, lanjut Nuh, karena pengeluaran PTN BHMN termasuk dalam APBN, pengelolaan keuangannya dilakukan melalui dua pilihan—sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP) atau sebagai badan layanan umum (BLU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com