Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

20 Persen Untuk Mahasiswa Tak Mampu

Kompas.com - 04/10/2010, 18:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang ditetapkan 28 September lalu, Kementerian Pendidikan Nasional mewajibkan Perguruan Tinggi Negeri, berikut pula Politeknik dan UIN untuk menyediakan 20 persen kursi bagi mahasiswa tak mampu. Hal ini disampaikan oleh Mendiknas M. Nuh di kantornya, Senin (4/10/2010).

"Dalam perubahan, pemerintah betul-betul ingin komitmen tentang pentingnya memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Paling tidak 20 persen dari tiap sekali kali penerimaan mahasiswa baru harus berasal dari berlatar belakang ekonomi bawah," ungkapnya.

Nuh mengatakan hal ini diatur dalam pasal 53 A PP No. 66 dan harus diterapkan pada tahun ajaran baru mendatang. Meski beragam respon dari PTN datang, namun Nuh menekankan aturan ini sengaja dikeluarkan dan bersifat afirmatif.

"Coba kalau tidak ada intervensi maka nanti jumlah orang-orang yang miskin yang bisa masuk ke perguruan tinggi cuma sedikit. Ini akan jadi beban sendiri ke bangsa ini ke depannya. Mau enggak mau, suka enggak suka, kebijakan ini akan kita masukkan. Ini kebijakan afirmatif, tidak ada tawar nenawar terhadap kebijakan ini," tambahnya. Aturan ini akan mengatur mekanisme perekrutan mahasiswa baru dari sekitar 83 perguruan tinggi negeri, termasuk politeknik dan UIN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com