Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Kali Malaysia Melanggar

Kompas.com - 13/10/2010, 03:08 WIB

Jakarta, Kompas - Perairan Indonesia berulang kali dimasuki kekuatan asing. Tahun ini saja 13 kali aparat Malaysia melanggar wilayah perairan Indonesia, terutama di wilayah Ambalat. Selain itu, ada 14 kali pelanggaran oleh kapal ikan asing.

”Sampai bulan September, pelanggaran oleh kapal perang, polisi, helikopter, dan pesawat udara Malaysia ada 13 kali,” kata Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muda Marsetio saat membacakan penjelasan KSAL Laksamana Madya Soeparno dalam konferensi pers pada seminar TNI AL ”Implementasi UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 dalam Rangka Menegakkan Kedaulatan, Menjaga Keutuhan Wilayah, dan Melindungi Keselamatan Bangsa”, Selasa (12/10).

Hadir juga Koordinator Staf Ahli KSAL Laksda Sugiono dan pengamat militer Jaleswari Pramodhawardani.

Banyaknya pelanggaran itu tidak lepas dari potensi laut Indonesia, seperti ikan dan energi. Soeparno mengatakan, sejak UNCLOS 1982 diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk mengatur perairannya.

Namun, belum semua UU selesai, seperti masalah perbatasan dengan negara tetangga. Masalah lain adalah produk hukum bersifat sektoral sehingga tumpang tindih. ”Banyak instansi yang mengurus laut kurang manajemen,” katanya.

Soeparno menyebutkan pentingnya dibuat UU sehingga pemanfaatan sumber daya laut maksimal. Jaleswari juga mengatakan, dibutuhkan cara pandang baru.

Kini, baru 25 persen ketentuan UNCLOS yang diimplementasikan. ”Kita tidak gunakan UNCLOS secara maksimal, jadi tak ada pegangan untuk negosiasi dengan negara-negara yang melanggar batas wilayah,” katanya.

Menurut Asisten Operasi KSAL Laksda Dadiek Surarto, banyak kapal perang Malaysia memasuki wilayah kita yang diklaim mereka karena berpatokan posisi Sipadan dan Ligitan. (EDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com