Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Rp 200 Ribu Dapat Nilai A, Mau?

Kompas.com - 15/10/2010, 10:54 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UMB) Bengkulu mengeluhkan dugaan praktik jual beli nilai yang terjadi di fakultas teknik perguruan tinggi tersebut. Praktik tersebut diduga sudah lama berlangsung dan merugikan mahasiswa-mahasiswa yang berprestasi.

Demikian diungkapkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik UMB Thesi Adam di Bengkulu, Jumat (15/10/2010). "Kami menuntut turunkan dekan UMB, Yukiman, karena dinilai akan menghancurkan masa depan generasi muda," kata Adam.

Selama ini, ujar dia, keluhan mahasiswa tidak digubris para petinggi akademisi di UMB, termasuk dekan fakultas teknik. Buntutnya, mahasiswa menggelar aksi demo beberapa hari lalu.

Dia menjelaskan, modus praktik jual beli nilai tersebut laku keras di kalangan mahasiswa. Mahasiswa yang berani membayar lebih mahal otomatis mendapatkan nilai tinggi, begitu juga sebaliknya.

"Ada oknum dosen terang-terangan memasang tarif Rp 200 ribu untuk mendapatkan nilai A, sedangkan Rp 150 ribu bagi nilai B," jelasnya.

Praktik seperti ini diduga telah diketahui dan melibatkan dekan fakultas teknik sebagai lahan mencari penghasilan tambahan. Selain itu, kata dia, pungutan pada ujian skripsi mahasiswa membayar Rp 150 ribu di luar biaya pendaftaran dan pelaksanaan ujian.

Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik UMB Yukiman membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tidak melakukan seperti yang dituduhkan para mahasiswanya.

"Kalau mahasiswa memiliki bukti otentik, laporkan saja saya ke polisi untuk diproses secara hukum, jangan menyebar isu dan mencemarkan nama baik," tandasnya.

Dia menjelaskan, biaya skripsi Rp 150 ribu memang harga resmi dan sudah disetujui universitas untuk bimbingan mulai dari awal sampai selesai. Begitu juga alokasi dana Rp 600 ribu untuk PKL mahasiswa yang tetap disetor pada bendahara kampus.

"Kami sudah berkali-kali mengajak mahasiwa berdialog tentang masalah tersebut, tetapi tidak direspon," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com