Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Tinggi di Perguruan Tinggi

Kompas.com - 19/10/2010, 11:57 WIB

KOMPAS.com - Masih terasa jauh dari nalar, kenapa kualitas pendidikan Indonesia terasa jauh tertinggal, bahkan dibandingkan dengan Malaysia? Padahal, Malaysia dulu berguru kepada Indonesia.

Kesadaran seperti itu telah kita rasakan puluhan tahun lalu. Waktu itu kita berharap, dengan peningkatan pendidikan yang dilakukan pemerintah, kita bisa menyalip Malaysia. Namun, hingga 2009, indikator Human Development Index (HDI) masih menunjukkan kita jauh tertinggal dibanding Malaysia, bahkan dibanding lima negara ASEAN lainnya.

Indonesia di urutan ke-111, Malaysia urutan ke-66. Indonesia berada di kotak negara-negara dengan HDI medium, sedangkan Malaysia di kotak HDI tinggi. Beda level!

HDI memang diukur tidak hanya dari pendidikan, tetapi juga dari angka harapan hidup, tingkat melek aksara, dan standar hidup negara-negara dunia. Hal yang membuat kita makin pilu, kita masih di bawah Palestina (110), Turkmenistan (109), Algeria (104), Tonga (99), dan Suriname (97).

Di saat kita harus berjuang meningkatkan pendidikan, situasi justru dipersulit semakin meroketnya biaya kuliah. Komersialisasi pendidikan tak diragukan lagi telah mencengkeram masyarakat Indonesia.

”Sebagai perbandingan, tahun 1995 ketika saya mau masuk ke PTN (perguruan tinggi negeri) favorit saya, tak ada tarikan biaya masuk, dan SPP hanya Rp 225.000 per tahun. Sekarang, keponakan saya mau masuk ke PTN, baru masuk saja sudah ditarik Rp 50 juta, duh nanti gimana kuliah anak saya?” kata Herman Santoso, seorang pegawai negeri sipil.

Sudah komersial, kampus- kampus kita dari sisi peringkat, menurut Webometrics 2010, juga tak lebih baik daripada Malaysia yang menerapkan biaya kuliah tak seprogresif Indonesia. Karena mahalnya biaya kuliah inilah, anak-anak Kalimantan lebih suka melanjutkan sekolah ke Malaysia.

Belum ada perubahan

Kecenderungan mengomersialkan pendidikan, atau kini bisa disebut sebagai industri pendidikan, ternyata juga disumbangkan dari keruwetan tata aturan perundang-undangan yang ada, terutama dengan lahirnya UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Pemerintah mengurangi subsidi perguruan tinggi yang disinyalir memaksa kampus-kampus memungut biaya pendidikan lebih tinggi. UU ini merupakan sinyal bahwa pemerintah sempat mencoba melempar tanggung jawab atau amanah yang dibebankan UUD 1945 Pasal 31 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com