Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Ijazah SMA/SMK Ditahan Sekolah

Kompas.com - 26/10/2010, 08:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Banyak lulusan SMA dan SMK negeri yang ijazahnya ditahan pihak sekolah karena masih menunggak beberapa kewajiban iuran pendidikan. Tertahannya ijazah itu merugikan para lulusan SMA dan SMK karena mereka menjadi kesulitan mencari pekerjaan atau melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

”Saya mengetahui banyak ijazah yang masih tertahan setelah bertemu langsung dengan para alumnus SMA/SMK negeri dan orangtua mereka. Kondisi ini sangat ironis karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalokasikan dana pendidikan yang mencapai Rp 5,46 triliun,” kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, Senin (25/10/2010) di Jakarta Pusat.

Sebagian besar alumnus yang ijazahnya masih tertahan bersekolah di SMA/SMK negeri di Jakarta Utara. Orangtua dari para lulusan SMA/SMK negeri itu termasuk kelompok masyarakat tidak mampu. Mereka umumnya tukang cuci pakaian, pemulung, tukang ojek, dan ada yang penganggur.

Iuran pendidikan yang ditunggak para siswa itu bervariasi jenis dan besarannya, ada yang sumbangan pokok pendidikan atau iuran komite sekolah. Besarannya bervariasi, dari ratusan ribu rupiah sampai jutaan rupiah.

Pemerintah Provinsi DKI, kata Jhonny, seharusnya melarang manajemen sekolah menahan ijazah para lulusan SMA/SMK hanya karena menunggak iuran pendidikan. Penahanan ijazah itu melanggar hak asasi mereka untuk mencari pekerjaan atau melanjutkan studi. Jika kesulitan mendapat pekerjaan, mereka juga akan sulit membayar tunggakan itu. Dengan demikian, ijazah tidak pernah dapat diambil dan para alumnus itu terus kesulitan mencari penghasilan yang layak guna keluar dari kemiskinan.

Tidak boleh ditahan

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengakui bahwa ada ijazah yang masih tertahan di sekolah karena tunggakan iuran pendidikan. Penahanan ijazah karena tunggakan ini sebenarnya sudah tidak boleh terjadi dan dapat segera diambil oleh orangtua siswa.

”Pada prinsipnya, ijazah adalah hak siswa jika mereka sudah lulus. Siswa tidak boleh dikeluarkan hanya karena menunggak iuran pendidikan dan ijazah mereka juga tidak boleh ditahan dengan alasan yang sama,” kata Taufik. (ECA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com