Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wuss... 22 Bulan Tunjangan Guru Lenyap!

Kompas.com - 28/10/2010, 18:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Saat ini ada dua tunjangan yang seharusnya diterima oleh guru untuk kompetensi mereka. Pertama, tunjangan untuk guru yang sudah disertifikasi sebesar satu kali gaji pokok. Kedua, tunjangan nonsertifikasi bagi guru yang belum memperoleh sertifikat sebesar Rp 250.000 per bulan. Meski demikian, banyak guru yang tidak mendapatkan tunjangan tersebut secara penuh.

Hal itu diungkapkan Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) Retno Listyarti pada diskusi bertema "Tunjangan Sertifikasi dan Non Sertifikasi untuk Guru di Indonesia", Kamis (28/10/2010) di Jakarta. Acara tersebut diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama-sama FMGJ yang tergabung dalam komunitas Koalisi Pendidikan.

Retno memaparkan, untuk wilayah DKI Jakarta tahun 2009 misalnya, dana nonsertifikasi diturunkan lewat anggaran pendapatan belanja negara (APBN) ke kas daerah (APBD). Namun, guru tidak mendapatkan tunjangan tersebut secara penuh selama 12 bulan untuk tahun 2009.

Retno melanjutkan, pada 15 Desember 2009, uang dari APBD ditarik ke APBN karena tidak dibagikan kepada guru-guru bersangkutan yang besarnya mencapai Rp 80 miliar. Jadi, seharusnya, jika ditotal hingga Oktober 2010, maka sudah 22 bulan guru tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi mereka.

"Akhirnya memang dibayarkan untuk tunjangan nonsertifikasi pada 13 Oktober 2010 dan tunjangan sertifkasi pada 15 Oktober 2010, tetapi hanya dibayar dari Januari-Juni 2010 atau 6 bulan. Itu pun telat karena baru dibayar di bulan Oktober 2010 yang seharusnya dibayar Juni 2010, sedangkan yang tahun 2009 hilang begitu saja," ungkap Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau