Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan "Mengalir" sampai Jauh...

Kompas.com - 28/10/2010, 18:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Cara-cara kecurangan pada pencairan tunjangan sertifikasi dan nonsertifikasi guru masih terus terjadi. Banyak tunjangan disunat sana-sini sebelum jatuh ke guru, seperti air yang mengalir jauh bak sungai yang berliku-liku.

Demikian diungkapkan Forum Musyawarah Guru Jakarta (FMGJ) Retno Listyarti pada diskusi bertema "Tunjangan Sertifikasi dan Non Sertifikasi untuk Guru di Indonesia", Kamis (28/10/2010) di Jakarta. Dia memaparkan, untuk wilayah DKI Jakarta tahun 2009, misalnya, dana nonsertifikasi diturunkan lewat anggaran pendapatan belanja negara (APBN) ke kas daerah (APBD). Namun, guru tidak mendapatkan tunjangan tersebut secara penuh selama 12 bulan untuk tahun 2009.

Retno kemudian memaparkan, pada 15 Desember 2009, uang dari APBD ditarik ke APBN karena tidak dibagikan kepada guru-guru bersangkutan. Besarnya mencapai Rp 80 miliar. Jadi, seharusnya, lanjut dia, jika ditotal hingga Oktober 2010, maka sudah 22 bulan guru tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi.

"Akhirnya memang dibayarkan untuk tunjangan nonsertifikasi pada 13 Oktober 2010 dan tunjangan sertifikasi pada 15 Oktober 2010, tetapi hanya dibayar dari Januari-Juni 2010 atau 6 bulan. Itu pun telat karena baru dibayar di bulan Oktober 2010 yang seharusnya dibayar Juni 2010, sedangkan yang tahun 2009 hilang begitu saja," lanjut Retno.

Contoh lainnya terungkap di wilayah Tangerang. Dituturkan oleh Wildan Chandra dari Serikat Guru Tangerang, jika uang sertifikasi di Jakarta baru dibayarkan 6 bulan, maka di Tangerang dibayarkan 5 bulan kemudian.

"Uang sertifikasi memang dibayarkan, tetapi disetor dulu ke dinas pendidikan sebesar Rp 150.000 sampai Rp 200.000," ungkap Wildan.

Lain lagi dengan yang terjadi di Serang, Banten. Di wilayah ini, terungkap bahwa tunjangan sertifikasi yang besarnya satu kali gaji pokok dipotong 15 persen untuk pajak. 

"Selain dipotong pajak, tunjangan juga baru dibayarkan lima bulan kemudian dan itu pun masih terlambat dibayarkannya," ujar Turman dari Serikat Guru Serang.

Di Kota Batu, Malang, ternyata juga terjadi pemotongan uang sertifikasi terhadap 653 guru negeri dan swasta. Jumlah potongan sampai 15 persen untuk pajak dan 10 persen lainnya disetorkan ke Dinas Pendidikan Kota Batu.

Hal tersebut rupanya juga terjadi di Kota Sukoharjo. Tunjangan sertifikasi guru di kota ini dipotong Rp 50.000 per orang per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com