Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sunat-menyunat Masih Pakai Pola Lama

Kompas.com - 28/10/2010, 19:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Cara-cara menyunat tunjangan sertifikasi atau nonsertifikasi guru yang banyak terjadi saat ini bukanlah cara-cara baru. Memperlambat pencarian tunjangan menjadi satu cara yang paling banyak digunakan sehingga guru kerap "terpaksa" menerima uangnya setelah dipotong lebih dulu.

"Sebetulnya ini pola-pola lama. Mereka yang mau ikut sertifikasi dipalakin atau kalau mau ikut harus bayar. Kalau sudah menerima sertifikasi pun mereka masih harus bayar lagi sebagai uang terima kasih, bahkan bisa sampai Rp 700.000," papar Koordinator Monitoring ICW Ade Irawan di acara diskusi "Tunjangan Sertifikasi dan Non Sertifikasi untuk Guru di Indonesia", Kamis (28/10/2010) di Jakarta.

Ia mengatakan, pola-pola "menyunat" semacam itu banyak terjadi ketika tunjangan sudah diserahkan dari pusat ke daerah. Pihak-pihak di daerah kemudian berusaha mencari untung dari pelimpahan tugas pencairan itu.

"Terlihat bahwa mereka sengaja membuat lambat keluarnya sertifikasi. Ini pola lama dan terjadi hampir di semua daerah," kata Ade.

Contoh kasus yang terungkap di wilayah Tangerang, misalnya. Dituturkan oleh Wildan Chandra dari Serikat Guru Tangerang, jika uang sertifikasi di Jakarta baru dibayarkan enam bulan, di Tangerang dibayarkan lima bulan kemudian.

"Uang sertifikasi memang dibayarkan, tetapi disetor dulu ke dinas pendidikan sebesar Rp 150.000 sampai Rp 200.000," ungkap Wildan.

Lain lagi dengan yang terjadi di Serang, Banten. Di wilayah ini, terungkap bahwa tunjangan sertifikasi yang besarnya satu kali gaji pokok dipotong 15 persen untuk pajak.

"Selain dipotong pajak, tunjangan juga baru dibayarkan lima bulan kemudian dan itu pun masih terlambat dibayarkannya," ujar Turman dari Serikat Guru Serang.

Di Kota Batu, Malang, ternyata juga terjadi pemotongan uang sertifikasi terhadap 653 guru negeri dan swasta. Jumlah potongan sampai 15 persen untuk pajak dan 10 persen lainnya disetorkan ke Dinas Pendidikan Kota Batu.

Hal tersebut pun rupanya juga terjadi di Kota Sukoharjo. Tunjangan sertifikasi guru di kota ini dipotong Rp 50.000 per orang per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com