Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukanya Informasi BOS akan Diputuskan

Kompas.com - 04/11/2010, 12:39 WIB
Caroline Damanik

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) akan segera mengeluarkan putusan tentang permohonan keterbukaan informasi mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW). Ketua Komisi Informasi Pusat Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan putusan tersebut akan dikeluarkan pada 15 November 2010 mendatang.

"Saat ini masih dipertimbangkan," ungkapnya di Hotel Sofyan, Rabu (4/11/2010).

ICW mendesak agar surat pertanggungjawaban dan kuitansi penggunaan dana BOS lima SMP di Jakarta dibuka kepada publik. Sementara itu, berdasarkan audit BPK, enam dari sepuluh sekolah di Indonesia menyelewengkan dana tersebut.

Sejak Mei 2010, ICW sudah mengajukan permohonan salinan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (APBS) dan SPJ dari SMPN 28, SMPN 67, SMPN 84, SMPN 95, dan SMPN 190 Jakarta. Permohonan diajukan karena kelima SMP itu diindikasikan menyelewengkan dana BOS hingga Rp 1,2 miliar.

Namun, sekolah-sekolah tersebut menolak dengan alasan kepala sekolah harus meminta izin dulu kepada atasan. Alasan lainnya yang mengemuka adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) belum terbentuk. Padahal, UU Keterbukaan Informasi Publik sudah mengatur, bahwa pegawai kehumasan boleh menggantikan peran PPID bila belum terbentuk.

Sebelumnya diberitakan di Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto dipanggil oleh Komisi Informasi Publik (KIP), Senin (1/11/2010). Pemanggilan tersebut terkait penolakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta atas permintaan informasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Pemanggilan itu merupakan buntut dari sengketa informasi yang diajukan oleh ICW terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pihak yang diajukan adalah Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan lima kepala sekolah menengah pertama induk, yang disampaikan ke Komisi Informasi Pusat, Selasa (6/7/2010) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com