Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutasi Kepala Sekolah Menyimpang

Kompas.com - 06/11/2010, 03:29 WIB

Sedikitnya 25 kepala sekolah dasar di wilayah Kota Kediri mendatangi kantor pemerintahan, Jumat (5/11). Mereka meminta klarifikasi terkait dengan surat keputusan mengenai mutasi jabatan kepala sekolah yang dinilai menyimpang dari aturan perundangan.

Rombongan kepala sekolah dasar itu sebagian besar berasal dari wilayah Kecamatan Kota Kediri dan hanya satu orang yang berasal dari wilayah Kecamatan Pesantren. Sedangkan kepala sekolah dari Kecamatan Mojoroto tidak ada sama sekali.

Wakil Wali Kota Kediri Abdullah Abubakar usai menemui mereka mengatakan, para kepala sekolah menerima surat keputusan (SK) yang isinya memindahkan mereka pada jabatan baru, yaitu sebagai kepala sekolah di sekolah yang berbeda.

Surat itu dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Kediri pada 27 September 2010 dan berlaku mulai 1 Oktober 2010. Anehnya, SK mutasi kepala sekolah itu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Eddi Purnomo yang sekarang menjabat sebagai Asisten Sekretaris Daerah Kota Kediri.

”Jumlah kepala sekolah dasar yang mendapat SK mutasi mencapai 23 orang. Kebanyakan hanya bertukar tempat dari sekolah A ke sekolah B,” kata Abdullah.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penugasan Tambahan Guru Menjadi Kepala Sekolah disebutkan bahwa yang berhak melakukan mutasi di tingkat kepala sekolah adalah wali kota.

Abdullah mengaku belum mengetahui motif munculnya SK mutasi kepala sekolah yang ditandatangani oleh kepala dinas tersebut. Apalagi, pada saat dikeluarkannya SK tersebut, posisi Wali Kota Kediri Samsul Ashar tidak sedang berhalangan.(NIK)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com