Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru PNS Masih Dibutuhkan Sekolah Swasta

Kompas.com - 24/11/2010, 19:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penarikan guru-guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang diperbantukan sekolah swasta tanpa pertimbangan bijaksana dan jangka panjang bisa menimbulkan masalah atau instabilitas dalam pendidikan di sekolah-sekolah negeri maupun swasta. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah semestinya membangun kesepemahaman semua pihak dalam membangun kemitraan antara sekolah negeri-sekolah swasta dengan saling membantu demi kemajuan bersama.

 

A Fathoni Rodli, Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat, mengatakan, guru PNS di sekolah swasta, terutama di daerah-daerah, dibutuhkan untuk bisa menjadi katalisator atau mempercepat kemajuan sekolah swasta. Apalagi, guru PNS memiliki gaji serta kesempatan lebih besar dari guru swasta yang bisa dibagikan untuk membantu percepatan peningkatan kualitas guru swasta.

Menurut Fathoni, sebanyak 91 persen dari total sekolah madrasah itu milik swasta, dan 46 persen dari sekolah umum milik swasta. "Kalau sekolah swasta mogok, kan menimbulkan instabilitas juga. Jadi, pemerintah daerah jangan seenaknya meremehkan sekolah swasta," ujar Fathoni.

Fasli Jalal, Wakil Menteri Pendidikan Nasional, mengatakan kebijakan itu merupakan wewenang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Tetapi, Kementerian Pendidikan Nasional pada prinsipnya mendukung di manapun guru dibutuhkan.

"Kami berharap Bupati atau Walikota melihat betul kebutuhan guru. Jangan sampai ada kebijakan yang jadi kendala untuk sekolah swasta," kata Fasli.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com