Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendiknas: Guru Swasta dan PNS Itu Sama!

Kompas.com - 25/11/2010, 13:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaporan ke Mahkamah Konstitusi  mengenai sikap diskriminatif pemerintah terhadap guru-guru swasta mendapat tanggapan dari Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Kamis (25/11/2010). Kesejahteraan guru honorer perlu juga diperhatikan, minimal kesejahteraannya disamakan.

"Silakan saja, itu hak masyarakat jika tidak ada yang setuju. Ada mekanismenya, yaitu lewat institusi MK (Mahkamah Konstitusi), jadi sah-sah saja," ucap Nuh seusai menjadi inspektur upacara peringatan Hari Guru Nasional (HGN), Kamis (25/11/2010), di Gedung Kementerian Pendidikan Nasional.

Nuh membantah adanya perbedaan antara guru swasta dan guru negeri. Dia mengatakan, guru swasta ataupun negeri sama, baik dari sisi sosial maupun agama.

"Kita semua satu kesatuan sistem pendidikan Indonesia. Guru swasta kita beri dukungan, dari segi pendanaan kita beri dana BOS. Kita juga memberikan tunjangan profesi kepada guru swasta," tutur Nuh.

"Kita tidak pernah menerapkan kebijakan yang diskriminatif," ujar Nuh.

Nuh mengakui, dari awal memang sekolah swasta tumbuh dari masyarakat, bukan dari pemerintah. Alhasil, secara otomatis keuangannya juga dikelola oleh masyarakat juga.

Diberitakan sebelumnya, Rabu (24/11/2010), E Baskoro Poedjinoegroho, dari Tim Advokasi Keadilan Pelayanan Pendidikan Dasar untuk Anak Bangsa, dan guru-guru swasta sedang melaporkan kasus diskriminasi pemerintah terhadap guru swasta ke MK.

Baskoro mengatakan, kebijakan pemerintah yang menarik guru-guru PNS di sekolah swasta merupakan bukti perlakuan diskriminatif pemerintah kepada sekolah swasta.

”Kami sudah menggugat ke MK dan saat ini sudah memasuki sidang ketiga,” ucap Baskoro.

"Kami berharap Komisi X DPR  juga mendukung upaya ini," tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com