Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengelolaan RSBI Dipertanyakan

Kompas.com - 03/12/2010, 09:28 WIB

kudus, kompas - Pemerintah Kabupaten Kudus mempertanyakan rencana pengelolaan sekolah berlabel rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI) oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pertanyaan itu terkait dengan status aset sarana dan prasarana sekolah dan kepegawaian.

Pelaksana Harian Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti, Kamis (2/12), di Kudus, mengatakan, pada prinsipnya pemerintah kabupaten mendukung rencana itu. Namun, masih ada beberapa hal yang mengganjal yang masih harus diperjelas lagi.

Misalnya tentang kepemilikan sarana dan prasarana sekolah RSBI yang semula dibangun atau dibeli dengan dana APBD kabupaten. ”Selain itu, muncul kekhawatiran sejumlah guru RSBI yang sudah menetap di Kudus. Mereka kerap kali bertanya apakah setelah statusnya berubah menjadi pegawai pemprov, mereka tetap berada di Kudus atau dapat dimutasi ke sekolah-sekolah RSBI di kabupaten atau kota lain,” kata Revlisianto.

Kepala SMP Negeri 1 Kudus Oky Sudarto mengakui kekhawatiran mutasi kepala sekolah dan para guru di sekolah RSBI memang ada. Namun, hal itu tidak menjadi hambatan karena sudah merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab.

Oky mengusulkan agar Pemprov Jateng menyosialisasikan implikasi-implikasi praktis secara menyeluruh atas rencana pengelolaan sekolah-sekolah RSBI.

Rencananya Pemprov Jateng bakal mengelola sekolah-sekolah berlabel RSBI yang semula menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota pada 2011. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam PP itu disebutkan sekolah RSBI dikelola pemprov.

Untuk memastikan kondisi sekolah-sekolah RSBI sebelum dikelola pemprov, Komisi E DPRD Jateng berkunjung ke Kudus. Mereka beraudiensi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus dan sejumlah kepala sekolah tentang kemajuan dan persoalan RSBI yang sudah berlangsung selama empat tahun.

Dalam audiensi itu, DPRD Jateng menemukan kurangnya perhatian RSBI terhadap siswa dari keluarga tidak mampu. Misalnya pada tahun ini SMP Negeri 1 Kudus hanya menerima 17 siswa dari keluarga tidak mampu dari total 287 siswa baru.

”Itu baru enam persen. Padahal aturan mainnya setiap sekolah berlabel RSBI wajib menerima siswa dari keluarga tidak mampu sebanyak 20 persen dari total siswa yang diterima,” kata pimpinan rombongan Ketua Komisi E DPRD Jateng, M Muhzen. (HEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com