Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PENDIDIKAN

Standar Pengawasan Guru agar Diperbaiki

Kompas.com - 04/12/2010, 04:21 WIB

Banda Aceh, Kompas - Keberadaan badan baru untuk meningkatkan profesionalisme guru dinilai tidak terlalu signifikan. Pemerintah lebih baik memperbaiki mekanisme pengawasan proses belajar-mengajar dengan memberdayakan lembaga yang sudah ada.

Pembantu Rektor Bidang Akademik Universitas Syiah Kuala, Prof Samsul Rizal, ditemui di sela-sela kegiatan pameran pendidikan di Sekolah Menengah Atas Lab School di Banda Aceh, Jumat (3/12), mengatakan, saat ini tidak ada kejelasan mengenai siapa yang berhak untuk melakukan pengawasan mutu dan kualitas guru.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak memberikan sikap yang jelas mengenai lembaga mana yang berhak untuk melakukan pengawasan terhadap proses belajar-mengajar. Dinas pendidikan kabupaten/kota, khususnya di Aceh, katanya, tidak banyak melakukan pengawasan. Termasuk juga penyebaran.

Lembaga-lembaga yang ada, seperti Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan yang berdiri di tiap ibu kota provinsi, menurut dia, juga tidak memberikan kontribusi yang memadai untuk mengawasi kinerja guru, apalagi pascaprogram sertifikasi.

Dia menjelaskan, sebaiknya pemerintah mengembalikan fungsi pengawasan guru kepada pemerintah provinsi. Dengan standar yang sudah dibakukan, menurut dia, pemerintah provinsi akan sanggup untuk melaksanakannya. Terlalu banyak lembaga ad hoc seperti yang baru saja dibentuk malah akan membingungkan para guru.

”Yang diperlukan sekarang adalah kejelasan aturan, standar pengawasan, serta teknis pengawasannya. Ini yang belum ada aturannya,” ujarnya.

Sementara itu, Head of Professional Development Program Sampoerna Foundation Wendy Armunando mengatakan, salah satu indikator adanya perbaikan kualitas guru adalah perubahan paradigma berpikir dari para guru. Menurut dia, guru tidak harus berpatokan pada hasil ujian murid untuk menilai keberhasilan dirinya, tetapi kemampuan guru untuk mengembangkan keterampilan para murid juga harus menjadi ukuran keberhasilan.

Samsul menambahkan, ia telah memasukkan 100 sekolah menengah dalam dalam daftar hitam karena para guru dan pendidiknya melakukan tindakan tidak terpuji, yaitu membocorkan kunci jawaban pada saat ujian nasional berlangsung. (MHD)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com