DELISERDANG, KOMPAS.com - Wakil ketua Komisi D DPRD Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Syarifuddin Rosha mengatakan, kinerja dan kualitas mengajar para guru yang sudah bersertifikasi di daerah itu perlu dievaluasi secara periodik.
"Melalui program evaluasi secara periodik akan diketahui sejauh mana kinerja masing-masing guru pemegang sertifikasi melaksanakan tugas dan pengabdian dalam upaya mencerdaskan para siswa," katanya di Lubuk Pakam, Minggu.
Guru adalah pendidik profesional, seperti diamanatkan dalam Undang-Undang No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang No.14/2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah No.19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Mengacu pada aturan dan perundang-undangan tersebut, lanjut dia, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan antara lain untuk menentukan kelayakan dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional.
Tujuan lainnya yakni meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, meningkatkan kesejahteraan guru, meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Dia mengatakan, pemberian sertifikasi guru harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan tersebut berlaku bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil atau guru yang mengajar di sekolah swasta.
Syarifuddin menegaskan, anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk tunjangan para guru pemegang sertifikasi dari tahun ke tahun terus meningkat.
Di Kabupaten Deli Serdang, misalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat untuk tahun 2010 mengalokasikan anggaran pembangunan pendidikan lebih 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp1,6 triliun lebih.
Alokasi anggaran pembangunan pendidikan relatif besar di Deli Serdang tersebut. Menurut politisi dari Partai Bintang Reformasi (PBR) itu, patut dibarengi peningkatan perbaikan kualitas dan prestasi para murid.
Sejalan dengan hak yang diterima para guru tersebut, kata Syarifuddin, setiap guru pemegang sertifikasi wajib menunjukkan kinerja terbaik dalam menjalankan tugas dan pengabdian untuk mencerdaskan para peserta didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.