Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Kemdiknas Harus Ubah Kebijakan BOS

Kompas.com - 06/12/2010, 17:00 WIB
Natalia Ririh

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan poin penting yang harus diperbaiki Kementrian Pendidikan Nasional terkait kebijakan dan mekanisme pengelolaan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah). Hal itu terutama menyangkut kasus hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan putusan KIP (Komisi Informasi Pusat).

"Kami menyampaikan kepada pihak Kemdiknas untuk memperbaiki kebijakan dan mekanisme pengelolaan dana BOS terkait aspek transparansi, akuntabilitas dan partisipasi warga dan orangtua murid dalam pengelolaan dana BOS," kata peneliti senior ICW, Febri Hendri, saat berdialog dengan Didik Suhardi, Direktur SMP Dirjen Mendikdasmen di kantor Kementrian Pendidikan Nasional, Jalan Sudirman, Senin (6/12/2010).

Febri menyampaikan, Kemdiknas harus memasukkan putusan KIP terutama Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Saksi terutama pada bagian A poin 5 tentang pengawasan masyarakat. "Poin ini perlu diperbaiki yakni dengan memasukkan bahwa publik dan orang tua murid dapat mengakses seluruh dokumen sekolah, terutama terkait pengelolaan dana BOS," papar Febri.

Kemdiknas, kata Febri, juga perlu merevisi Permendiknas No 044/U/2002 tentang dewan pendidikan dan komite sekolah. Kemdiknas perlu meningkatkan substansi partisipasi komite sekolah dalam perencanaan, penganggaran dan pengelolaan dana sekolah. Komite sekolah harus diberi kewenangan dan pengaruh dalam penetapan kebijakan strategis sekolah.

"Selama ini kewenangan komite sekolah hanya pada penanda tanganan laporan keuangan sekolah, sebagai syarat pencairan dana BOS setiap triwulan," terang Febri.

Menanggapi saran ICW, Didik Suhardi mengatakan tidak bisa menjawab saat ini.

"Kami tidak bisa menjawab secara langsung saat ini, kami akan berusaha mengidentifikasi masalah yang disampaikan hari ini kepada pimpinan. Kami juga tidak mau terburu-buru merampungkan masalah namun akar masalahnya masih ada. Namun, kami berterima kasih atas saran ICW, dan akan kami identifikasi masalahnya satu persatu," jawabnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau