Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2011, Data Pokok Pendidikan Dilaksanakan

Kompas.com - 21/12/2010, 14:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Data Pokok Pendidikan diusulkan dibentuk untuk mencegah terjadinya kembali kebocoran dana pendidikan di sekolah di desa hingga di kota seperti dana bantuan operasional sekolah (BOS). Data tersebut dapat diisi dengan data-data mengenai seluruh sekolah di Indonesia secara detail, baik secara fisik gedung maupun pengelolaan uang.

Demikian dikemukakan anggota DPR RI Hetifah Sjaifudian kepada Kompas.com di Jakarta, Selasa (21/12/2010), terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 7 sekolah di DKI Jakarta yang diduga melakukan penggelapan dana BOS, BOP dan block grant RSBI senilai Rp 5,7 miliar. Untuk itu, kata Hetifah, dengan data pokok tersebut, baik pejabat, pemerintah, maupun DPR bisa dengan mudah mengaksesnya dan melihat kenyataan di lapangan, dan menyesuaikan dengan laporan Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).

"Karena selama ini laporan dengan kenyataan yang ada bertolak belakang. DPR juga bisa mendapatkan pengaduan masyarakat melalui sistem data pokok ini, sehingga pengaduan tersebut langsung bisa ditindaklanjuti. Misalnya di kota A, yang dalam laporan Kemdiknas sekolah-sekolahnya sudah tidak bermasalah secara fisik gedung maupun akuntabilitas pendanaannya, namun ternyata masyarakat di kota itu melaporkan sebaliknya," kata Hetifah.

Jika terjadi seperti itu, lanjut dia, DPR akan mendesak Kemdiknas untuk menuntaskan kasus tersebut. Jika tidak ada aral melintang, Data Pokok Pendidikan akan direalisasikan pada 2011.

"Artinya, proses tender sudah selesai. Namun, Mendiknas menyangsikan provider di Indonesia yang bisa membuat sistem untuk data pokok ini. Saya pikir banyak kok ahli IT yang mampu merealisasikan gagasan pembuatannya," imbuhnya.

“Hanya saja Kemdiknas harus memberikan kesempatan ini dan jangan dijadikan proyek yang memungkinkan terjadi tindakan koruptif, sehingga sistem yang akan dibuat nanti jadi kurang maksimal,” lanjut Hetifah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com