JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga pemerintah kota (Pemkot) serta kabupaten untuk menindak setiap tindak korupsi terkait Biaya Operasional Sekolah (BOS) di daerah-daerah. Kemdiknas tidak memiliki wewenang hingga ke daerah.
"Kalau sekolah itu sebenarnya kewenangannya ada di kabupaten kota, Kemdiknas tidak bisa masuk jauh ke sana karena strukturnya," ucap Mendiknas usai bertemu pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/12/2010).
Oleh karena itu, lanjut Mendiknas, perlu diperkuat manajemen pemerintah kota dan kabupaten sebagai penyalur dana BOS. Pengelolaan dana BOS tidak bisa seluruhnya dibebankan kepada pemerintah pusat.
"Mulai 2011 dana BOS itu dari APBD yang akan diserahkan ke rekening sekolah-sekolah. Nah, Kemdiknas sudah ada kerja sama dengan KPK dalam pengawasan pemanfaatan BOS itu," ucapnya.
Mekanisme yang akan dilakukan dalam penyaluran dana BOS itu, ungkap Nuh, akan terlebih dahulu dilakukan dengan inventarisasi jumlah murid per sekolah. Data tersebut sebagai dasar untuk menyalurkan biaya BOS dari APBD ke rekening sekolah setiap tiga bulan sekali.
"Kalau untuk pemanfaatannya kami siapkan juknis yang sudah kami berikan ke sekolah-sekolah. Sepuluh hari sebelum tiga bulan berjalan, Kepsek wajib membuat laporan untuk apa saja dana itu dan diumumkan di papan pengumuman," ujar Nuh ditanya mengenai mekanisme pemanfataan BOS tersebut.
Selanjutnya, papar Nuh, pemerintahan kota dan kabupatenlah yang akan menjadi instrumen pengawas. Laporan tersebut juga akan diserahkan kepada pemerintah pusat melalui Kemdiknas.
"Apabila ditemukan pelanggaran atau penyelewengan, maka akan ditindak di pengawasan tingkat kabupaten itu," ucap Nuh.
Di sisi lain, Mendiknas juga meminta KPK berpartisipasi dalam pelaporan korupsi dana BOS. KPK dinilai mampu menjangkau hingga ke sekolah-sekolah, karena pada level terbawah inilah korupsi banyak terjadi. Berdasarkan catatan ICW, untuk tujuh sekolah di DKI Jakarta saja terdapat penyelewengan dana BOS sebesar Rp 5,7 miliar.
"Uang BOS ini kan dari APBD, berapa pun besarnya, kalau bisa dilihat ada unsur penyelewengan dan tindak pidana korupsi, ya, harus dtindak KPK. Kalau di tingkat awal pengawasan pada manajemen kabupaten atau kota lalai, maka dia yang justru bisa kena," pungkas Nuh, yang mengaku memiliki data terkait penyelewengan dana BOS ini.
Namun, ditanyakan jumlah penyelewengan dari dana BOS hasil temuan Kemdiknas itu, Mendiknas malah berkomentar.
"Saya lupa angkanya," kilah Nuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.