Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HaKI IG Melindungi Mebel Ukir

Kompas.com - 27/12/2010, 03:54 WIB

Pada pertengahan 2010, Pemerintah Kabupaten Jepara menerima Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) berdasar Indikasi Geografis (IG) untuk mebel ukir Jepara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Indikasi Geografis tersebut diharapkan mampu menjamin perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi mebel Jepara di tingkat internasional.

HaKI IG merupakan identitas suatu barang yang berasal dari suatu tempat, daerah, atau wilayah tertentu. Identitas itu menentukan adanya kualitas, reputasi, dan karakteristik, termasuk faktor alam dan manusia yang dijadikan atribut barang tersebut.

Beberapa waktu lalu Bupati Jepara Hendro Martojo mengatakan, mebel ukir Jepara merupakan produk khas Jepara dan ukirannya berbeda atau bahkan menjadi acuan ukir-ukiran mebel dan patung bagi kota-kota lain. Produk tersebut juga menjadi gantungan hidup sebagian masyarakat Jepara yang bekerja di bidang ukir dan mebel.

”HaKI IG menjamin kepastian hukum ukir Jepara agar tidak bisa diklaim daerah atau bahkan negara lain. Jangka waktu perlindungannya tak terbatas selama ciri dan kualitas yang menjadi dasar perlindungan masih ada,” kata Hendro.

Selain itu, HaKI IG dapat menjaga kelestarian lingkungan dan pemberdayaan sumber daya alam dan manusia karena bahan baku mebel Jepara tidak boleh ilegal dan harus ramah lingkungan.

Adapun dari sisi ekonomi, HaKI IG ukir Jepara dapat membuka peluang dan lapangan kerja menghasilkan barang yang dilindungi.

”Mulai sekarang masyarakat Jepara bisa menempelkan atribut indikasi geografis pada produk mebel dan ukiran yang dihasilkan,” kata Hendro.

Untuk menerapkan HaKI IG, Pemerintah Kabupaten Jepara membentuk Forum Jepara Indikasi Geografis Produk (JIP) sebagai wadah komunitas pelaku industri mebel dan ukiran serta masyarakat untuk mengoptimalkan manfaat HaKI IG.

Menurut Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara Hadi Priyanto, tugas JIP adalah mengidentifikasi, memverifikasi, dan mengawasi kualitas produk ukir Jepara yang telah mencantumkan HakI IG. JIP juga berwenang menentukan keanggotaan mebel ukir Jepara.

Mendongkrak pasar

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau