Jakarta, Kompas -
Perubahan lainnya, nilai akhir kelulusan siswa dihitung dengan menggabungkan nilai ujian nasional dengan nilai ujian sekolah. Formulanya, 60 persen untuk bobot nilai ujian nasional (UN) dan 40 persen nilai ujian sekolah.
”Prestasi siswa selama kelas I, II, dan III akan diperhitungkan untuk kelulusan siswa,” kata Nuh.
Melalui pembobotan tersebut, kata Nuh, siswa akan lulus meski nilai ujian nasional 4 untuk mata pelajaran tertentu, tetapi ujian sekolah harus mendapat nilai minimal 8. ”Sebaiknya nilai ujian nasional yang diraih siswa tidak minimal sehingga nilai ujian sekolah yang harus dicapai siswa tidak terlalu besar untuk meraih kelulusan,” kata Nuh.
Menanggapi perubahan formula UN 2011, Direktur Eksekutif Institute for Education Reform di Universitas Paramadina Mohammad Abduhzen menilai, pemerintah sebenarnya hanya mengulang format lama dan tak ada perubahan mendasar. ”Ini perubahan ala kadarnya saja karena sejak awal pendirian pemerintah itu UN harus ada,” ujarnya.
Abduhzen menilai, UN bukan satu-satunya cara untuk memetakan mutu pendidikan karena hasil belajar siswa hanya salah satu komponen pengukur. Masih ada komponen lain, seperti kualitas guru dan sarana belajar yang harus ditingkatkan.