JAKARTA, KOMPAS.com — Setiap warga negara berhak atas pendidikan di seluruh satuan pendidikan, mulai pendidikan dasar hingga tinggi, baik sekolah swasta maupun negeri. Undang-Undang (UU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus diubah karena UU Sisdiknas selama ini membuat pemerintah kurang mencerminkan penjaminan penuh hak masyarakat atas pendidikan.
"Persoalan penarikan guru PNS di sekolah-sekolah swasta itu baru satu contoh kecil. Banyak hal lain lebih krusial yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah," ujar Suparman dari Education Forum jelang digelarnya diskusi "Mengkaji Gugatan UU Sisdiknas Pasal 55 Ayat 4" di Kolese Kanisius, Jakarta, Rabu (5/1/2011).
Suparman mengatakan, para pemerhati pendidikan berharap pemerintah memiliki good will untuk menyikapi persoalan pendidikan terkait Sisdiknas yang menjamin seluruh masyarakat berhak mendapatkan pendidikan tanpa ada perbedaan antara negeri dan swasta.
Ia menambahkan, Pasal 55 Ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yakni lembaga pendidikan berbasis masyarakat, dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Suparman melanjutkan, frasa "dapat" dalam Pasal 55 Ayat (4) tersebut telah menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan kewajiban pemerintah yang sekaligus menjadi hak pemohon dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dasar.
Selain itu, frase "dapat" dalam itu menghilangkan atau setidak-tidaknya berpotensi menghilangkan hak konstitusional untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, jaminan untuk mendapatkan kepastian hukum, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang tidak diskriminatif serta perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
"Kata 'dapat' di sini bisa bermakna bisa dilakukan, bisa juga tidak. Ini bisa dijadikan dasar penyebab pemerintah lepas tanggung jawab soal perguruan-perguruan pendidikan swasta," tegas Suparman.
"Kami pikir, persoalan Sisdiknas merupakan catatan awal tahun bagi dunia pendidikan kita," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.