Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah... PTN "Nakal" Tak Kena Sanksi!

Kompas.com - 12/01/2011, 19:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perguruan tinggi negeri (PTN) yang tetap "nakal" menggelar seleksi jalur mandiri sebelum dilaksanakannya seleksi masuk perguruan tinggi negeri secara nasional melalui SNMPTN tidak akan dikenakan sanksi. Meskipun pemerintah sudah menetapkan aturan tersebut, pemerintah sendiri tidak menjatuhkan sanksi bagi PTN yang melanggarnya kecuali hanya berupa teguran.

"Tidak akan ada sanksi dari kami, tapi tentu saja ada ada teguran bagi PTN yang nakal," kata Ketua Umum Panitia SNMPTN, Herry Suhardiyanto, saat konferensi pers pelaksanaan SNMPTN 2011 di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (12/1/2011).

Sebelumnya diberitakan di Kompas.com, Selasa (11/1/2011), pemerintah memperingatkan sejumlah PTN untuk mematuhi ketentuan tentang penerimaan calon mahasiswa baru. Ketentuan itu seperti yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah.

Adapun ketentuan itu adalah, selain harus menerima 60 persen calon mahasiswa dari seleksi nasional dan 40 persen dari seleksi mandiri, penerimaan mahasiswa baru secara mandiri oleh PTN dilaksanakan setelah penerimaan mahasiswa baru secara nasional, yaitu SNMPTN tulis dan undangan yang akan digelar 1-2 Juni 2011 mendatang.

"Untuk sanksi nyata, saya no comment," tambah Herry.

Herry menambahkan, sampai saat ini sudah ada 60 perguruan negeri tinggi yang sudah mendaftar untuk berpartisipasi dalam SNMPTN 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com